Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendata setiap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra masing-masing untuk didaftarkan ke dalam e-Katalog.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat percepatan penerapan e-Katalog Lokal guna memberdayakan pengusaha lokal di Kota Padang Panjang yang digelar di Hall Lantai III Balai Kota, Kamis (11/08/2022).
“UMKM ataupun perusahaan yang menjadi mitra OPD tersebut, harus didaftarkan di aplikasi e-Katalog. Fasilitasi dan dampingi, nanti akan dievaluasi kembali. Karena September akan ada evaluasi oleh pusat. Ke depan, kita akan utamakan mereka yang telah terdaftar tersebut. Kita berharap APBD Padang Panjang Rp600 miliar itu beredar di Padang Panjang," tekannya.
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu ada pertemuan virtual dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). “Dalam evaluasinya, akan ada sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan e-Katalog lokal ini,” ungkapnya.
Pelaksanaan sistem e-Katalog ini, sebutnya, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, UMKM dan Koperasi, dalam rangka Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Sementara itu, Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako, Hendra Gusfia, S.T mengatakan, untuk mendaftar di e-Katalog itu syaratnya mudah dan tidak berbiaya.
"Dengan telah mendaftar menggunakan e-Katalog itu, etalasenya sudah ada. Penyerapan anggaran lebih cepat,
transparan, hemat biaya dan yang penting keterlibatan penyedia barang dan jasa lokal," tambahnya.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar