Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 31 Motor Pelaku Balapan Liar - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 31 Motor Pelaku Balapan Liar

Senin, Agustus 08, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- 31 unit sepeda motor pelaku balapan liar berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Padang Panjang dalam razia yang digelar Ahad (07/08) dinihari.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Aldy Lazzuardy, STrK, Senin (08/08/2022), mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan atas dasar menanggapi banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat secara langsung maupun dari media sosial, yang merasa terganggu aksi balapan liar dan knalpot brong yang lazim disebut knalpot racing tersebut. 


Awalnya, pihaknya telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.00 WIB. Ternyata memang benar sedang berlangsung aksi balapan liar di kawasan Jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba.


“Pukul 01.30 WIB kami membagi personel di tiga titik yang diduga sebagai tempat berkumpulnya para pelaku balapan liar. Yaitu Simpang Hasiba, parkiran Masjid Muhammadiyah dan depan Bank BRI Cabang Padang Panjang,” ungkapnya.


Balapan liar yang digelar sekelompok pemuda ini, lanjutnya, kerap meresahkan masyarakat khususnya yang tinggal di sepanjang jalur utama Kota Padang Panjang.


“31 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan 'trondol' (tidak sesuai spek dan kelengkapan) berhasil diamankan petugas pada saat itu,” sebutnya 


Ditambahkan Aldy, di samping melakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar tersebut, personel juga melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut. Ini guna mengantisipasi hal-hal lain seperti membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.


“Untuk kendaraan yang terjaring akan diberikan efek jera dan sanksi dengan wajib menghadiri persidangan yang akan digelar dua sampai tiga minggu, terhitung surat tilang dikeluarkan. Saat pengurusan kendaraan, si pelanggar wajib melengkapi kelengkapan motornya dan mengganti dengan knalpot standar,” tambahnya.


Ia mengimbau seluruh masyarakat terutama para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk menggunakan knalpot brong alias knalpot racing pada kendaraan roda dua miliknya.


Sementara itu, Yuli, warga Pasar Usang mengatakan, langkah Polres Padang Panjang memberantas aksi balapan liar sangat luar biasa.


“Saya sangat mengapresiasi langkah kapolres dan jajaran dalam memberantas balapan liar di Kota Padang Panjang,” katanya.


Yuli berharap, razia balapan liar ini lebih ditingkatkan lagi. Pasalnya aksi balapan liar tersebut sangat membahayakan mereka sendiri dan pengendara yang lain. Terutama sekali, sangat mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat karena balap liat digelar pada malam hari.


“Kita yang sedang beristirahat juga terganggu, karena suara bising yang ditimbulkan knalpotnya. Jadi kalau bisa razia seperti ini harus rutin dilakukan sehingga terciptanya kamtibmas di tengah masyarakat,” pungkasnya. 


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS