Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Angkatan IV Bagi Para Pelaku Usaha di Aula Hotel Rangkayo Basa, Senin (08/08/2022).
Kepala DPMPTSP, Ewasoska, S.H saat membuka kegiatan, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha. Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Padang Panjang.
“Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” terangnya.
OSS RBA, lanjut Ewa, merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.
”Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang Panjang agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di kota ini,” lanjutnya.
Ia berharap kepada para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat diterapkan dalam menjalankan usaha.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Lusia Dona menyebutkan, kegiatan bimtek dan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan peserta 42 orang dari kalangan pelaku usaha.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta yang belum mempunyai izin usaha, dapat diterbitkan nomor induk berusahanya dan sudah memahami penyampaian LKPM. Serta dapat memberikan pemahaman betapa pentingnya pengurusan izin guna meningkatkan nilai investasi di Kota Padang Panjang,” harapnya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar