Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota memberi peluang bagi perusahaan atau pemilik usaha untuk mengiklankan barang atau jasanya melalui videotron yang dikelola Kominfo di beberapa lokasi di Padang Panjang.
"Hal ini mempermudah promosi dan pemasaran produk," sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Ampera Salim, SH, M.Si, Selasa (30/08/2022).
Dikatakannya, ada tiga lokasi videotron yang bisa dimanfaatkan untuk promosi. Yaitu di depan gedung PDAM, depan SMKN 1 dan di depan Balai Kota.
"Ketiganya berada di lokasi strategis dan mudah dilihat masyarakat. Pastinya produk yang diiklankan akan menjangkau lebih luas para calon pembeli," terangnya.
Dijelaskan, dalam Perwako Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Penggunaan Fasilitas Videotron dirincikan beberapa tarif dalam pemasangan iklan. Untuk satu bulan, BUMN atau swasta nasional dikenakan tarif Rp1 juta untuk satu minggu, Rp3,5 juta (satu bulan), Rp9.450.000 (tiga bulan), Rp17,5 juta (enam bulan) dan Rp31,5 juta (satu tahun) .
"Bagi masyarakat lokal atau perorangan, dikenakan tarif Rp300 ribu satu minggu, Rp1 juta sebulan, Rp2,7 juta untuk tiga bulan, Rp5 juta untuk enam bulan," jelasnya.
Untuk frekuensi tayang iklan tersebut, imbuh Ampera, terdiri dari 54 spot yang dalam satu jamnya terdapat 3 slot yang ditayangkan.
Satu spot iklan yang ditayangkan dengan durasi 30 detik dengan waktu operasional videotron selama 18 jam (pukul 06.00 WIB-24.00 WIB). Adapun ukuran videotron 4 × 6 m dengan posisi horizontal di dua lokasi. Sedangkan khusus depan Balai Kota memiliki 8 unit layar portrait ukuran kecil," tulisnya.
Dalam jumlah konten, iklan di-rolling secara bergantian dengan iklan lainnya. Konten iklan yang disediakan calon klien. Untuk pemasangan iklan, dapat menghubungi Sinta Kurnia dan Derith Emma Harycha di Kominfo.
#GP | DF | Mg | Tata | vebby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar