Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (16/8) sore.
Dikatakannya, dari 8 kasus tersebut berhasil ditangkap 12 orang tersangka terdiri dari 8 orang judi on line 7 orang diantaranya adalah bandar dari judi on line tersebut, sedangkan 4 orang judi non on line jenis permainan judi alik menggunakan batu domino.
Kronologi penangkapan tindak pidana judi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah meresahkan dengan permainan judi dimaksud. Selanjutnya Ka. Team Opsnal dan anggota Reskrim beserta jajaran Polsek melakukan lidik.
Dari keterangan masyarakat disekitar areal tersebut telah maraknya permainan judi on line dan judi non on line menggunakan uang sebagai taruhan secara terang-terangan dilakukan di warung, kemudian dilakukanlah penangkapan oleh Reskrim Polres dan Polsek jajaran di berbagai lokasi perjudian itu.
Dari judi jenis online telah disita barang bukti (BB) berupa 10 unit HP dengan berbagai merek, Kartu ATM 4 unit dari berbagai Bank, 2 buah Buku rekening Bank, uang tunai Rp 2.074.000,- (dua juta tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) kotak kecil penyimpan uang pembeli pasangan togel, 1(satu) buah buku rekap angka togel dan 2(dua) buku tafsir mimpi.
Pada jenis judi non on line atau konvensional disita BB nya berupa 1(satu) set batu domino warna hijau putih sebanyak 28 buah, 1 (satu) buah buku merk Sidu warna pink dan uang tunai Rp 864.000,-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Menurut Kapolres Lazuardi, modus operandinya judi on line para Bandar mengajak pemainnya untuk memasang pada situs on line dan judi non on line main judi Alik menggunakan batu domino.
Dikatakannya, mereka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2, ke 3, Jo 303 ayat (1) dan 2 KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
"Saya melalui rekan-rekan pewarta berikan pesan-pesan Kamtibmas pada masyarakat, hentikan penyakit masyarakat ini, kategori penyakit masyarakat judi ini kategori tinggi, termasuk dengan narkoba, dimana para pecandu dan pemain judi tidak akan pernah ada untungnya, yang untung selalu bandar," jelas Lazuardi.
"Polres Sijunjung tetap konsisten untuk memberantas penyakit masyarakat ini, alhamdulillah dari 8 kecuali satu perjudian konvensional kita tangkap Bandarnya, sehingga akan bisa memutus mata rantai permainan judi ini," terang Kapolres lagi.
Ditegaskan Kapolres, ini adalah bagian dari tugas pokok kita sebagai penegakan hukum, kita tidak ingin wilayah hukum Sijunjung ini, tidak harus menunggu laporan masyarakat, tetapi sesuai kewenangan kita berantas penyakit masyarakat itu.
"Tetapi bila ada wartawan atau masyarakat, yang bisa melaporkan kegiatan perjudian kepada kami, tentu ini sesuatu yang lebih baik dalam menjamin terciptanya Kamtibmas di Sijunjung negeriku tercinta," harapnya.
Kita tetap berharap kata Kapolres Lazuardi, agar masyarakat, tokoh adat, Bundo kanduang, karena keterbatasan anggota kami, tentu melalui jalur teritorial, kita semua bergerak berdasarkan tupoksinya, dengan banyaknya laporan dari masyarakat maupun dari rekan-rekan wartawan, dapat menginfokan di satu tempat misalnya ada penyakit masyarakat, itu akan memudahkan kita dalam menjalankan tugas pelindungan, pengayoman dan pelayan masyarakat tersebut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK ke 12 tersangka itu ditangkap 1 tersangka di Jorong Pasar Sijunjung, Kecamatan Sijunjung sebagai bandar Situs on line KUPONTOTO. Tersangka berikutnya satu orang lagi di Jorong Kampung Juar Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII sebagai bandar Situs HDTOTO.
Selanjutnya 4 orang tersangka di Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII pemain judi non on line yaitu judi Alik menggunakan batu domino.
Berikut satu tersangka bandar judi Situs on line Kingdomtoto di Jorong Banjar Tengah, Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, dan satu tersangka lagi juga bandar judi Situs on line DEWATJP.COM ditangkap di Simpang Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru.
Selanjutnya 2 orang tersangka, sebagai pemasang togel Situs on line Dewatjp.com di Simpang Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru. Berikutnya satu tersangka yang bandar atau Agen Situs on line Dewatjp.com di Jorong Ranah, Nagari Muaro Takung dan terakhir satu tersangka yang juga bandar atau Agen Situs on line Bangbossjp dari Jorong Jambu Lipo, Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar