Jajaran Polres Sijunjung berhasil amankan 7 orang bandar judi on line jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 77 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Jajaran Polres Sijunjung berhasil amankan 7 orang bandar judi on line jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 77

Selasa, Agustus 16, 2022


Sijunjung (SUMBAR).GP- Dalam tentang waktu tanggal 5 sampai 15 Agustus 2022 Jajaran Polres Sijunjung dan beberapa Polsek kembali menangkap 12 orang  tersangka pelaku pemain judi on line dan konvensional.

Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK mengungkapkan hal itu  dalam jumpa pers  di Mapolres Sijunjung, Selasa (16/8) sore. 


Dikatakannya, dari 8 kasus tersebut berhasil  ditangkap  12 orang tersangka terdiri dari 8 orang judi on line 7 orang diantaranya adalah bandar dari judi on line tersebut,  sedangkan 4 orang judi non on line jenis permainan judi alik menggunakan batu domino.


Kronologi penangkapan tindak pidana judi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah meresahkan dengan permainan judi dimaksud. Selanjutnya Ka. Team Opsnal dan anggota Reskrim beserta jajaran Polsek melakukan lidik.


Dari keterangan masyarakat disekitar areal tersebut telah maraknya permainan judi on line dan judi non on line menggunakan uang sebagai taruhan secara terang-terangan dilakukan di warung, kemudian dilakukanlah penangkapan oleh Reskrim Polres dan Polsek jajaran di berbagai lokasi perjudian itu.


Dari judi jenis online telah disita barang bukti (BB) berupa 10 unit HP dengan berbagai merek, Kartu ATM 4 unit dari berbagai Bank, 2 buah  Buku rekening Bank, uang tunai Rp 2.074.000,- (dua juta tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) kotak kecil penyimpan uang  pembeli pasangan togel, 1(satu) buah buku rekap angka togel dan 2(dua) buku tafsir mimpi.


Pada jenis judi non on line atau konvensional disita BB nya berupa 1(satu) set batu domino warna hijau putih sebanyak 28 buah, 1 (satu) buah buku merk Sidu warna pink dan uang tunai Rp 864.000,-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)


Menurut Kapolres Lazuardi,  modus operandinya judi on line  para Bandar mengajak pemainnya untuk memasang pada situs on line dan judi  non on line main judi Alik menggunakan batu domino.


Dikatakannya, mereka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2, ke 3, Jo 303 ayat (1) dan 2 KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)


"Saya melalui rekan-rekan pewarta berikan pesan-pesan Kamtibmas pada masyarakat,   hentikan penyakit masyarakat ini,  kategori penyakit masyarakat judi ini kategori tinggi,  termasuk dengan narkoba, dimana para pecandu dan  pemain judi tidak akan pernah ada untungnya,  yang untung selalu  bandar," jelas Lazuardi.


"Polres Sijunjung tetap konsisten untuk memberantas penyakit masyarakat ini,  alhamdulillah dari 8 kecuali satu perjudian konvensional kita tangkap Bandarnya,  sehingga akan bisa memutus mata rantai permainan judi ini," terang Kapolres lagi.



Ditegaskan Kapolres, ini adalah bagian dari tugas pokok kita sebagai penegakan hukum, kita tidak ingin  wilayah hukum Sijunjung ini, tidak harus menunggu laporan masyarakat, tetapi sesuai kewenangan kita berantas  penyakit masyarakat itu. 


"Tetapi  bila ada wartawan atau masyarakat,  yang bisa melaporkan kegiatan perjudian kepada kami, tentu ini sesuatu yang lebih baik dalam menjamin terciptanya Kamtibmas di Sijunjung negeriku tercinta," harapnya.



Kita tetap berharap kata Kapolres Lazuardi,  agar  masyarakat,  tokoh adat, Bundo kanduang, karena keterbatasan anggota kami, tentu melalui jalur  teritorial, kita semua bergerak berdasarkan tupoksinya,  dengan banyaknya laporan dari masyarakat maupun dari rekan-rekan wartawan, dapat  menginfokan di satu tempat misalnya ada penyakit masyarakat, itu akan memudahkan kita dalam  menjalankan tugas pelindungan,  pengayoman  dan pelayan masyarakat tersebut.


Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK ke 12 tersangka itu ditangkap 1 tersangka di Jorong Pasar Sijunjung, Kecamatan Sijunjung sebagai bandar Situs on line KUPONTOTO. Tersangka berikutnya satu orang lagi  di Jorong Kampung Juar Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII sebagai bandar Situs HDTOTO.


Selanjutnya 4 orang tersangka di Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII pemain judi non on line yaitu judi Alik menggunakan batu domino.


Berikut satu tersangka bandar judi  Situs on line Kingdomtoto di Jorong Banjar Tengah, Nagari Air Amo, Kecamatan Kamang Baru,  dan satu tersangka lagi juga bandar judi Situs on line DEWATJP.COM ditangkap di Simpang Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru.


Selanjutnya 2 orang tersangka, sebagai pemasang togel Situs on line Dewatjp.com di Simpang Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru. Berikutnya satu tersangka yang bandar atau Agen Situs on line Dewatjp.com di Jorong Ranah, Nagari Muaro Takung dan terakhir satu tersangka yang juga bandar atau Agen Situs on line Bangbossjp dari Jorong Jambu Lipo, Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS