Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko, Kamis (25/08/2022) di Hall Lantai III Balai Kota.
Kegiatan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibuka Asisten III Setdako, Martoni, S.Sos, M.Si.
Dijelaskan, pendataan yang dilakukan Pemko saat ini untuk mengetahui dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemko.
"Pendataan ini nantinya sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan. Jadi sudah jelas, proses pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis tenaga non-ASN yang bekerja di Pemko. Bukan dalam rangka gagasan untuk menjadi CPNS atau PPPK," tegasnya. .
Hal senada juga disampaikan Kepala BKPSDM, Rudy Suarman, A.P. Diungkapkannya, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN maupun PPPK.
Ditambahkan, pendataan merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Selanjutnya dalam sosialisasi ini dipaparkan alur proses serta penggunaan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang telah disiapkan BKN disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM, Zendra Permana, S.IP.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar