Padang Panjang(SUMBAR).GP- Aksi III Rembuk Stunting yang digelar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Padang Panjang, Rabu (27/07/2022), di hotel Rangkayo basa, diadakan guna meningkatkan gerak dan aksi konvergensi penurunan stunting dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Seperti Forkopimda, LPM, Baznas, GOW, dan unsur masyarakat lainnya.
Kepala Bappeda, Rusdianto, S.IP, M.M yang menjadi salah satu narasumber menyebutkan, rembuk ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mencegah dan menurunkan angka stunting menjadi 14 persen di tahun 2023 mendatang.
"Kegiatan yang diprakarsai Bappeda dan TPPS ini selain membahas tuntas permasalahan terkait stunting, juga meningkatkan komitmen aksi dari seluruh pihak," sebutnya.
Rusdianto menegaskan, isu penurunan stunting di Kota Padang Panjang telah dimasukkan dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2018-2023.
“Untuk itu kepada seluruh OPD terkait diharapkan dapat memfokuskan DIPA-nya untuk bisa sinergi dengan Aksi Percepatan Penurunan Stunting ini. Jika ada yang perlu melakukan revisi DIPA, saat ini momennya,” jelasnya.
Rusdianto menjelaskan, melalui agenda Rembuk Stunting ini telah dihasilkan analisis yang menghasilkan locus penurunan stunting, deklarasi bersama, dan membangun komitmen bersama untuk percepatan penurunan stunting ini.
“Untuk penetapan delapan locus percepatan penurunan stunting, kita telah menggunakan aplikasi yang lebih rinci dan detail,“ ungkapnya.
Dari aplikasi tersebut telah ditetapkan delapan locus untuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Padang Panjang. Yaitu, Kelurahan Kampung Manggis, Pasar Usang, Silaing Bawah, Silaing Atas dan Tanah Hitam untuk Wilayah Kecamatan Padang Panjang Barat.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Padang Panjang Timur ditetapkan Kelurahan Tanah Pak Lambik, Ekor Lubuk, dan Koto Panjang.
Sementara, Direktur Pusat Pengembangan Kesehatan Global Universitas Andalas Padang, Dr. Denas Symon, MCN selaku pembicara kedua menandaskan, permasalahan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga saja. Namun sudah menjadi peran seluruh stakeholder termasuk pemerintah kota.
“Apalagi setelah terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integrasi, dan berkualitas melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Permasalahan stunting menjadi prioritas untuk dilakukan percepatan penurunan,“ jelas dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas ini.
Menurutnya, penyelesaian permasalahan stunting harus dimulai dari ranah hulu yang meliputi adanya niat tulus seluruh pihak, komitmen kuat bersama, semangat yang kuat, adanya kekompakan dan menetapkan target yang jelas dan terukur.
Denas Symon secara detail dan rinci menjelaskan langkah-langkah dalam percepatan penurunan stunting. Ia menekankan pentingnya usaha dalam meningkatkan ketahanan keluarga yang ada di Kota Padang Panjang.
“Hendaknya dalam usaha percepatan penurunan stunting ini, kita juga berusaha untuk terus meningkatkan ketahanan setiap keluarga di Kota Padang Panjang,” pungkasnya.
#GP | DF | Budi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar