Kali ini, kecamatan yang dipimpin oleh Heriza Syafani selaku Camat muda dan energik itu, berhasil meluncurkan sebuah aplikasi digital yang diberi nama Si-Alek (Sistem Administrasi Elektronik).
"Inovasi ini merupakan sebuah pembaharuan yang penting karena dapat memudahkan masyarakat yang berkeperluan terkait administrasi kependudukan (adminduk) dan lainnya di kantor kecamatan sekaligus kelurahan setempat," terang Wako Hendri Septa sewaktu meluncurkan aplikasi digital Si-Alek di lantai satu ruang PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Kecamatan Lubeg, Senin (18/7/2022) pagi.
Usai me-launching aplikasi digital Si-Alek, Wali Kota Hendri Septa lantas menyaksikan langsung proses terbitnya surat keterangan melalui aplikasi Si-Alek.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Disdukcapil Padang Teddy Antonius, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta unsur Forkopimca dan Lurah se-Kecamatan Lubeg.
"Alhamdulillah, dengan aplikasi ini sekarang masyarakat tidak lagi harus menunggu-nunggu untuk mendapatkan tanda tangan Pak Camat ketika Pak Camatnya sedang tidak berada di kantor. Hal itu dikarenakan melalui bantuan aplikasi digital Si-Alek tersebut. Ini sangat baik dan semoga bisa diadopsi oleh kecamatan lainnya," sambung Hendri Septa.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Padang meminta kepada aparat kecamatan dan kelurahan untuk benar-benar menerapkan aplikasi Si-Alek.
"Saya akan mengawal penerapan aplikasi ini karena tidak ingin saat diluncurkan saja prosesnya cepat dan lancar. Untuk itu saya tekankan bagi aparatur di kelurahan dan kecamatan, kita wajib mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada lagi warga yang mengeluh terkait pelayanan kita," imbau Wako menekankan.
Pada saat yang sama Camat Lubeg Heriza Syafani menuturkan, aplikasi digital Si-Alek ini bertujuan untuk membantu warga yang berurusan ke kantor Camat mengurus surat-surat. Seperti surat keterangan miskin, surat keterangan pindah rumah dan lainnya.
"Mulai sekarang dengan aplikasi ini, warga tidak lagi perlu menunggu berhari-hari. Sebab setelah mendatangi kantor kelurahan. Staf kelurahan langsung memproses secara elektronik dan menghubungkan dengan kecamatan. Setelah dicek oleh petugas di kecamatan langsung terhubung dengan android saya untuk langsung ditandatangani dan langsung dicetak. Singkat kata, masyarakat hanya butuh sekitar 15 menit untuk mendapatkan surat keterangan yang ditandatangai Camat," jelas Heriza.
Salah seorang warga saat itu Bu Eti (56) dari kaum disabilitas terlihat sedang mengurus surat keterangan kurang mampu. Dengan menggunakan kursi roda yang disediakan di kantor Camat, dia mendatangi loker pelayanan yang seolah-olah berada di Kantor Lurah Lubeg Nan XX.
ASN kelurahan pun lantas menerimanya dan langsung di-link-kan dengan sistem digital di kecamatan. Berkas masuk lalu diperiksa dan diteruskan ke android Camat untuk ditandatangani. Setelah selesai, ASN di kecamatan langsung mengirimkannya ke kelurahan setempat. Tak lama, surat keterangan yang diminta selesai diprint dan diserahkan kepada warga tersebut.
"Alhamdulillah, urusan kami dipermudah. Tak repot-repot lagi pergi ke kantor Camat. Cukup di kantor lurah saja menunggu dan kita bisa mendapatkan tandatangan pak Camat. Kami sangat terbantu dengan sistem ini," katanya.
#GP|MEP|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar