Pada saat komprensi pers yang dimulai pukul 10.45 wib tersebut, Kapolres Sijunjung Lazuardi didampingi Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Qadir Jaelani, S.IK mengeluarkan 2 (dua) orang tahanan pertama An. Egi Tri Lara, 27 thn, laki laki, Sopir, Jorong Koto Ranah Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung dengan kasus membawa pupuk tidak sesuai peruntukannya.
Kedua Sumarnis, 47 thn, Perempuan, pekerjaan ibu Rumah Tangga, alamat Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung adalah pengecer pupuk guna dihadirkan dalam pelaksanaan konferensi Pers oleh Kapolres Sijunjung tersebut.
Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Lazwardi, menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku membawa pupuk yang bukan peruntukaannya dan pengecer pupuk dalam wilayah hukum Polres Sijunjung oleh Sat Reskrim Polres Sijunjung dalam rangka memberantas kegiatan peredaran pupuk subsidi yang dibawa keluar daerah tidak sesuai peruntukannya yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Sijunjung.
Pada saat kegiatan tersebut Kapolres Sijunjung didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Qadir Jaelani SIK. juga menampilkan barang bukti (BB) berupa Pupuk Urea sebanyak 200 karung @ 50 kg yang terletak dalam mobil truck colt diesel warna kuning Nopol. BA 9912 KE.
Paur Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin mengatakan, kegiatan Konferensi Pers oleh Kapolres Sijunjung Lazwardi itu dihadiri beberapa orang wartawan dari media cetak dan elektronik daerah Sijunjung berakhir pukul 11.15 wib berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar