Yanuar dalam kata pengantarnya tersebut menyampaikan, pertama adalah memberitahukan bahwa saat ini sedang dilakukan perobahan RTRW tahap II untuk masa 2022-2044, kedua, dalam tahap pembahasan RTRW Kabupaten Sijunjung ini pemerintah ingin menyelaraskan antara Tata Ruang Wilayah dengan tata ruang ulayat karena Kabupaten Sijunjung berada dalam Wilayah Minangkabau, ketiga, agar RTRW Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2044 benar-benar menjamin kepastian hukum setidaknya mengurangi sengketa.
Acara sosialisasi yang melibatkan dan bernilai norma adat Minangkabau itu, secara resmi dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung Redi Susilo, S.Pd itu dihadiri yang mewakili Camat Koto VII ,Wali Nagari Limo Koto beserta perangkatnya, Ketua dan Pengurus KAN Limo Koto, Ketua BPN dan lembaga nagari teristimewa Angku DATUAK PUCUAK nan Balimo Nagari Limo Koto dan didampingi oleh beberapa orang staf dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung (Tim Perumus.)
"Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2044) dengan melibatkan Ninik Mamak Pemangku Adat sebagai pemilik Ulayat dalam Nagari dapat bersanding dengan Tata Ruang Ulayat menurut Adat Minangkabau khususnya diawali pada Kenagarian Limo Koto," tukuk Yanuar.
Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sebagai pembicara utama dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa dengan mengikutsertakan para Ninik Mamak Pemangku Adat dalam penetapan RTRW Kabupaten Sijunjung kedepan berkeyakinan akan dapat ditetapkan RTRW yang ideal dan berkapastian hukum.
"Tentunya pada setiap kesempatan yang namanya Lembaga Adat pada setiap tingkatan akan mendukung penuh kegiatan penetapan RTRW Kabupaten Sijunjung untuk 20 puluh tahun mendatang," tambah sang Datuk.
#GP | Herman | Era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar