Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung laksanakan sosialisasi Tata Ruang Wilayah di Nagari Limo Koto - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung laksanakan sosialisasi Tata Ruang Wilayah di Nagari Limo Koto

Jumat, Juli 15, 2022



Sijunjung (SUMBAR).GP- Kadis PUPR Kabupaten Sijunjung yang diwakili Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Ehadi Yanuar, SE menyampaikan kata pengantar dalam sosialisasi tentang penetapan dan pemetaan Tanah Ulayat di Kenagarian Limo Koto Kecamatan di lantai II kantor wali nagari setempat, Rabu (13/7)


Yanuar dalam kata pengantarnya tersebut menyampaikan, pertama adalah  memberitahukan bahwa saat ini sedang dilakukan perobahan RTRW tahap II untuk masa 2022-2044, kedua, dalam tahap pembahasan RTRW Kabupaten Sijunjung ini pemerintah  ingin menyelaraskan antara Tata Ruang Wilayah dengan tata ruang ulayat karena Kabupaten Sijunjung berada dalam Wilayah Minangkabau, ketiga, agar RTRW Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2044 benar-benar menjamin kepastian hukum setidaknya mengurangi sengketa.


Acara sosialisasi yang melibatkan dan  bernilai norma adat Minangkabau itu, secara resmi dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung Redi Susilo, S.Pd itu  dihadiri yang mewakili Camat Koto VII ,Wali Nagari Limo Koto beserta perangkatnya, Ketua dan Pengurus KAN Limo Koto, Ketua BPN dan lembaga nagari teristimewa Angku DATUAK PUCUAK nan Balimo Nagari Limo Koto dan didampingi oleh beberapa orang staf dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung (Tim Perumus.)


"Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah agar Rencana Tata Ruang   Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2044) dengan melibatkan  Ninik Mamak Pemangku Adat sebagai pemilik Ulayat dalam Nagari dapat  bersanding dengan Tata Ruang Ulayat menurut Adat Minangkabau khususnya diawali pada Kenagarian Limo Koto," tukuk Yanuar.


Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sebagai pembicara utama dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa dengan mengikutsertakan para Ninik Mamak Pemangku Adat dalam penetapan RTRW Kabupaten Sijunjung kedepan berkeyakinan akan dapat ditetapkan RTRW yang ideal dan berkapastian hukum.


"Tentunya pada setiap kesempatan yang namanya Lembaga Adat pada setiap tingkatan akan mendukung penuh kegiatan penetapan RTRW Kabupaten Sijunjung untuk 20 puluh tahun mendatang," tambah sang Datuk.




#GP | Herman | Era

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS