"Upaya penyusunan RTRW Kabupaten kita Sijunjung ini adalah langkah strategis dan wajib' dilakukan bahkan suatu kebutuhan utama masyarakat dalam memajukan pembangunan Daerah," ungkap Aprizal Putra Bungsu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung dari atas podium dihadapan 127 orang peserta Konsultasi.
Begitupun Ketua LKAAM Kab Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH dalam tanggapannya merasa terharu dan tersanjung serta berterimakasih yang tak terhingga kehadapan bapak Bupati yang telah melibatkan Lembaga Adat dan Bundo Kanduang dalam peletakan RTRW Kabupaten Sijunjung ini untuk 20 tahun kedepan.
Betapa tidak, pemerintah mempunyai Tata Ruang Wilayah dan Lembaga Adat Minangkabau pun mempunyai Tata Ruang Ulayat yang permanen yang dikenal dengan istilah "Adat salingka Nagari".
Nagari di maksudkan disini adalah Kesatuan Masyakarat Hukum Adat (KMHA) yang bersifat Otonom mengatur dirinya sendiri dalam urusan Soko dan Pusako.
Selanjutnya sang Datuk yang juga Wakil Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumatera Barat itu menguraikan bahwa Kabupaten Sijunjung khususnya memiliki 64 buah KMHA, yang setidaknya tata batas wilayah dengan kabupaten, kecamatan tetangga akan tetap ditemui Titi singgung dengan tata batas Ulayat, karena secara geografis kabupaten Sijunjung masih dikelilingi oleh Adat dan budaya alam Minangkabau.
Maka dalam penyusunan RTRW kabupaten Sijunjung kali ini tertumpang harapan, semoga RTRW kabupaten Sijunjung 2022 - 2042 akan bersinergi positif dengan Tata Ruang Adat Minangkabau (TRAM). semoga.
#GP | Era | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar