Wali Nagari Tamparungo Endar Saputra, kepada media mengatakan, Penyuluhan hukum dan sosialisasi Restoratif justice itu dikuti oleh 47 orang Ninik Mamak Pemangku adat dan Bundo Kanduang Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus.
"Ayam bainduak, karakok bajunjuangan demikian pembuka kata dari H Muhammad Rusli Malin Maharajo Ketua LKAAM Kota Solok, memulai pembicaraannya dalam kesempatan itu" Dan mari pula kita belajar kepada alam takambang jadi guru, sebagaimana bertanggungjawabnya seekor induak ayam dalam memelihara anaknya; dia mencari makan dan menghidupi anaknya atas usaha sendri mangakeh dan bertanggungjawab atas kelangsungan hidup anak-anaknya walaupun terdiri dari dua belas ekor," lanjut Muhammad Rusli.
"Begitupun bilamana bulu ayam itu kusut, dia dapat menyelesaikan dengan paruhnya sendiri, Ndak perlu paruh ayam lain ikut serta menyelesaikannya," jelas Muhammad Rusli.
Sedangkan Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH pada kesempatan tersebut, memaparkan materinya dengan jelas, bahwa pihak kepolisian se-Sumatera Barat bersama Ninik Mamak Pemangku Adat yang tergabung didalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dari semua tingkatan sedang menggagas dengan serius secara teknis tentang penerapan Restoratif Justice (RJ) ini, kecuali dalam kasus; korupsi, teroris, narkoba dan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
Justru itu, kata Epi Radisman dengan terwujudnya Restoratif Justice tersebut dimasyadrakat hukum adat Minangkabau tentunya dituntut peran serta dan kepiawan Ninik Mamak Pemangku Adat dalam menyelesaikan persoalan baik hukum pidana umum ataupun perdata secara musyawarah dengan mewujudkan perdamaian damai, kusuik nan kan manyalasai," terang Epi Radisman yang juga Ketua Harian LKAAM Sumbar itu.
Wali Nagari Tamparungo Endar Saputra mengaturkan terima kasih, atas wejangan dan Penyuluhan hukum dan sosialisasi Restoratif Justice yang disampaikan dua tokoh LKAAM itu.
#GP | Era | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar