Padang Panjang(SUMBAR).GP- Guna menguatkan peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Padang Panjang, petugas PPID Pelaksana, Bakohumas, dan Wali Data resmi dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Kota Statistik dan Kelurahan Cantik, Senin (13/06/2022) di Hall Lantai III Balai Kota.
Dengan dikukuhkannya petugas administrasi PPID Pelaksana, Bakohumas, dan Wali data yang terdiri perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) ini, Wako Fadly berharap lebih terbukanya informasi publik di Kota Padang Panjang. Dan, setiap kegiatan yang di gelar OPD dapat terpublikasi dan terorganisir dengan baik, serta data di setiap OPD dapat tersaji dengan akurat dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo), Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si, mengatakan, seiring Kota Padang Panjang telah ditetapkan sebagai Kota Informatif oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat pada akhir 2021 lalu, penting bagi setiap OPD untuk memberikan informasi kepada masyarakat, selagi informasi tersebut tidak rahasia dan boleh dipublikasikan.
Petugas ini, katanya, akan merangkum tiga kinerja tersebut dan mereka harus bisa melayani dengan baik apabila ada orang datang menanyakan informasi di OPD.
"Petugas ini diminta harus cakap dalam berbicara, bisa melayani dengan baik dan tidak menyakiti hati seseorang yang bertanya ke OPD," tuturnya.
#GP | DF | Dega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar