Kapolres Sijunjung AKPB Muhammad Ikhwan Lazuardi : Polres Sijunjung sukses amankan dua pencuri dan seorang bapak setubuhi anak. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kapolres Sijunjung AKPB Muhammad Ikhwan Lazuardi : Polres Sijunjung sukses amankan dua pencuri dan seorang bapak setubuhi anak.

Senin, Juni 20, 2022

               

Sijunjung (SUMBAR).GP- Polres Sijunjung  setelah  berkoordinasi dengan masyarakat, berhasil mengungkap dua  kasus pencurian dan satu kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Demikian Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Senin (20/6) .


Kapolres Sijunjung, Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrimnya, AKP. Abdul Kadir Jailani dan Paur Humas AKP Anasrul, memaparkan, berkat  laporan dan koordinasi pihaknya dengan masyarakat akhirnya ia dapat mengungkap kasus curanmor, curat dan persetubuhan anak dibawah umur. " Kami ucapkan terimakasih dan berharap kepada semua lapisan masyarakat agar tetap berbagi informasi dengan pihak kami demi menciptakan Kamtibmas," ujar Kapolres.


Secara rinci Kapolres memaparkan kasus curanmor yang dilakukan Doni Prima alias Doni (49) warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Residivis kasus yang sama 2018 ini menyikat sepeda motor Shougun warna hitam yang diparkir di depan rumah di Jorong Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Tersangka ini sebelumnya juga menyikat satu unit Scoopy di wilayah hukum Sawahlunto.


Sementara tersangka Bujang bin Sijo (42) warga Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan KOTO VII, tanggal 04 Mei 2022, sekira pukul 09.00 Wib, membongkar sebuah rumah pondok di Belakang Kontor  Pertanian di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Bersama tersangka diamankan satu unit sinso kecil, mesin pompa air rakitan, palu, gergaji besi dan satu sepeda motor Yamaha Vega R hitam. " Ke dua tersangka masing masing dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, 5 e, KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 5 dan 7 tahun," terang Lazuardi.


Sedangkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial  AA, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tanpa buang waktu tim Reskrim Polres Sijunjung, mengamankan AA di kediamannya di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.


Dihadapan petugas AA mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan inisial RM, sejak dua tahun silam, ketika itu korban keaas V SD. " Saya khilaf paaak, maafkan saya pak ujarnya dengan linangan air mata," ujarnya dihadapan petugas dan puluhan wartawan.


Secara ringkas, Kapolres menyebutkan kronologis persetubuhan dibawah umur ini terjadi di Januari 2022, sekira pukul 05.30 Wib, korban RM sedang tertidur menunggu ibunya oulang dari sawah. Ia kaget dan terbangun karena AA ayah tirinya sudah berada di atas tubuhnya. Sambil mengancam AA berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan aksinya, AA memberi uang tunai Rp50 ribu sambil mengatakan agar tidak diceritakan kepada siapaun termasuk ibunya," Awas kalau kamu bilang sama orang termasuk ibu mu, ia akan ku ceraikan," ujar Kapolres menirukan ancaman AA.


Karena tak tahan lagi, akhirny RM menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya Y. Karena saat diceritakan kepada ibu kandungnya, malah ibu kandungnya diam serta melarang anaknya bercerita kepada siapapun. Berdasarkan laporan Y, 1 April 2022 AA digiring Ke Polres Sijunjung untuk proses hukum. Kepada tersangaka dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



#GP | Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS