Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Internal (PKPKI) Tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) lakukan monitoring hasil pengawasan kearsipan internal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (08/06/2022).
Kepala DPK, Yan Kas Bari, S.E menyampaikan, PKPKI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Monitoring menggunakan instrumen pengawasan berupa Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI).
"Untuk melakukan pengawasan ini, kami telah menurunkan tim ke OPD terkait. Hari ini, tepatnya hari kelima, tim turun ke Disdukcapil untuk melakukan verifikasi terhadap aspek pengolahan arsip dinamis pada unit pengolah dan unit kearsipan yang dimilikinya," ujarnya.
Tujuan dilaksanakannya PKPKI ini, imbuhnya, untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, tertib budaya arsip sesuai kaidah.
"Tujuan yang terpenting menjaga arsip itu dengan baik. Karena arsip merupakan memori penting dalam sebuah dokumen," katanya.
Ia berharap, dari hasil verifikasi terhadap aspek penilaian, OPD terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Tim DPK.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar