Mudes tersebut dipimpin Ketua BPD Partini, S.Pd setelah selesai serangkaian acara pembukaannya.
"Mudes kali ini sangat istimewa sekali, karena semua yang kita undang dalam Mudes ini hadir semuanya," ungkap Ketua BPD Partini, S.Pd didampingi Kades Jalnibus, S.Pd.MM kepada media.
Dikatakan Partini, Mudes kita hari ini dihadiri Pejabat dari DPMN Kabupaten Sijunjung, Febi Hendra M.Kom selaku Pejabat Fungsioanl Khusus Keuangan Pusat dan Daerah, Siska Pratama Putri sebagai Analis Pemberdayaan dan Fitra Nosta staf DPMN, Camat Kupitan Asrijal SH, Sekcam Kupitan Arizal dan Kasi Ekbang Saherman dan Rombongan, Kapolsek IV Nagari diwakili Babin Kantibmas Brigadir Andi Partawijaya SH., Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Kupitan Ibu Vivi, PDTI ibu Ica ST dan Pendamping Lokal Desa Cecep Setiadi SPd.
Sedangkan dari dalam Desa Kampung Baru sendiri Mudes ini diikuti Ketua dan Anggota BPD, Ketua Lembaga Desa dan Anggota, Ketua Bumdes Bukit Iban, Tokoh Masyarakat, Ninik mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai, Bundo Kabduang, Unsur Pemuda dan Perangkat Desa bersama Staf.
Kegiatan pembukaan dipandu oleh pembawa acara Erni SPd, diawali dengan pembacaan Kalam illahi Armaisyiah dan Doa oleh Hendra SPdI. Berikutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Sijunjung.
Berikutnya kata sambutan dari Kepala Desa Kampung Baru, Jalbibus, S.Pd.MM dan sambutan Tim Pendamping Pungsional (TPP) Cecep Setiadi, S.Pd dan Sambutan Kadis DPMN diwakili oleh Japung Khusus Keuangan Pusat dan Daerah Febri M.Kom serta pengarahan oleh Camat Kupitan Asrijal, SH sekaligus membuka secara resmi Mudes RKP tahun anggaran 2023 ini.
Kadis DPMN di wakili Japung Febri M ,Kom dalam sambutannya mengharapkan RKP tahun 2023, tetap mengacu pada Patron 2022 sebagai acuan, Regulasi pasti kita tunggu, tetapi tetap mengacu RKP 2022 dulu, setelah itu nanti baru kita mengacu PMK yang akan turun kemudian.
Sedangkan Camat Kupitan Asrijal, SH mengharapkan, dalam penyusunan RKP 2023 Desa Kampung Baru ini, tetap memprioritaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan dan Hewani, Covid 19, Stunting dan Masyarakat Miskin Extreem, baru peningkatan Kapasitas masyarakat dan pemberdayaan dan Infra Struktur lainnya.
Cecep Setiadi SPd selaku TPP menyampaikan terkait Regulasi dan payung hukum UU No.6 Tahun 2014 serta kewenangan desa terkait asal usul serta kewenangan berskala lokal dan regulasi dari Kemendes.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar