Zamri Eka Putra, SH : KPU Akan Proses PAW DPRD Sijunjung sesuai Prosedur dan Peraturan yang Berlaku. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Zamri Eka Putra, SH : KPU Akan Proses PAW DPRD Sijunjung sesuai Prosedur dan Peraturan yang Berlaku.

Selasa, Mei 31, 2022

         

Sijunjung (SUMBAR).GP- Budiman gembira dan berterima kasih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah berikan tanggapan dan menindaklanjuti Surat sanggahannya tentang Pangganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Gerindra.


"Surat tanggapan dari KPU Sijunjung tersebut langsung tangan saya  menerimanya di Tanjuang Labuah dari staf KPU Sijunjung,  Zamri Eka Putra SH, pada   Senin (29/5-2023) kemarin,"ungkap Budiman  melalui selulernya.


"Kita bersyukur dan bergembira sekali adanya tanggapan KPU atas sanggahan yang dikirimkannya 22 Mei 2022 lalu, berkaitan dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari partai Gerindra," aku Budiman


Tanggapan KPU Kabupaten Sijunjung melalui suratnya Nomor: 34/Py.03.1-SD/13.03/2023 tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani Ketuanya LINDO KARSYAH, menyatakan bahwa KPU  berterimakasih atas surat yang telah dilayangkan oleh Budiman dan mengingatkan kami (KPU).


"Kamipun di KPU  bertekad akan  memperoses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang dimaksud,  sesuai dengan prosedur  dan aturan yang berlaku," ujar  Zamri Eka Putra, SH yang mengantarkan surat tersebut kepada Budiman.


#GP | Era | Herman  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS