"Surat tanggapan dari KPU Sijunjung tersebut langsung tangan saya menerimanya di Tanjuang Labuah dari staf KPU Sijunjung, Zamri Eka Putra SH, pada Senin (29/5-2023) kemarin,"ungkap Budiman melalui selulernya.
"Kita bersyukur dan bergembira sekali adanya tanggapan KPU atas sanggahan yang dikirimkannya 22 Mei 2022 lalu, berkaitan dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari partai Gerindra," aku Budiman
Tanggapan KPU Kabupaten Sijunjung melalui suratnya Nomor: 34/Py.03.1-SD/13.03/2023 tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani Ketuanya LINDO KARSYAH, menyatakan bahwa KPU berterimakasih atas surat yang telah dilayangkan oleh Budiman dan mengingatkan kami (KPU).
"Kamipun di KPU bertekad akan memperoses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang dimaksud, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Zamri Eka Putra, SH yang mengantarkan surat tersebut kepada Budiman.
#GP | Era | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar