Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendukung integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diwacanakan pemerintah pusat berlaku tahun depan.
Kepala Dinas Dukcapil Dra. Maini, M.M, saat dikonfirmasi, Selasa (24/05/2022), mengatakan, penggunaan NIK untuk pelayanan publik dan integrasi NIK dengan NPWP merupakan upaya mewujudkan NIK sebagai single identity number dibuat hanya satu kali, dan berlaku seumur hidup.
"Dengan demikian, setiap layanan publik termasuk layanan perpajakan ke depan hanya membutuhkan NIK. Dari sisi pelayanan pajak, diharapkan pemanfaatan NIK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing," katanya.
Sementara itu, dilansir dari kompas.com, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.
"Insyaa Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan, hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak. Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.
Adapun ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak yaitu, penghasilan Rp 60 juta per tahun. Sementara, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar