Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satlantas Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 20 kendaraan Motor berknalpot racing yang meresahkan warga, dalam kegiatan Patroli blue light, Sabtu (28/05/2022) hingga Ahad dini hari.
Kapolres, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Aldy, Senin (30/05/2022), mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli blue light ini dengan cara "hunting sistem", agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu. Hal ini dilakukan karena maraknya aksi balapan liar akhir-akhir ini yang terpantau dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial.
"Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu, kami melaksanakan patroli dengan cara Hunting Sistem. Kami hanya menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing," tuturnya.
20 pengendara pengguna knalpot racing dijaring dan mereka diberi sanksi karena melanggar Pasal 285 Ayat (1).
"Sebagai tindakan dan efek jera kami menjadikan kendaraan sebagai barang bukti tilang. Sementara itu untuk pengurusan lomba kendaraan (ganti barang bukti dengan STNK) pelanggar wajib memiliki SIM dan membawa knalpot standar, serta menghancurkan knalpot racing milik sendiri di hadapan petugas agar tidak dapat digunakan kembali, "sambung Aldi.
Kegiatan yang dipimpin Aldi perwira bersama pendamping Ipda Andre dan beberapa personel Satlantas serta tim UKL.
Selanjutnya, Aldy mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing. Kepada orang tua, Ia menekankan, agar tidak mengizinkan anak-anak menggunakan knalpot racing pada kendaraannya.
#GP | DEF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar