Bandar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bandar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi

Sabtu, Mei 21, 2022


Bukittinggi(SUMBAR).GP- Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.


Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) N (29). yang mana tiga diantaranya adalah MF, AB  dan N adalah pemain lama yang notabenya sebagai bandar besar, sementara RP, IS dan AR adalah sebagai pengedar dan sebagai kurir, dan dua orang lainya yaitu AH dan DF adalah sebagai pemakai.


Dalam jumpa persnya di Aula Polres Bukittinggi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang di dampingi Kapores Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara, SH.S.Ik.MH menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini, merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.


Kapolda juga menjelaskan, jika dikonversikan dengan rupiah, barang haram tersebut 1 kg dengan harga 1,5 M maka ditaksir seluruhnya seharga Rp62,1 miliar, dan jika dalam 1 gram di kunsumsi sebanyak 10 orang, makak kita telah menyelamatkan sebanyak 414 ribu anak bangsa.


Ditanya apakah jaringan ini adalah jaringa Internasional, kapolda menjawab “mereka ini merupakan jaringan global dan tidak menutup kemungkinan ini jaringan internasional," katanya.


Terkait dengan penegakkan hukum, kapolda menegaskan, aparat penegak hukum sepakat dengan sikap zero toleran dan akan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. 


“Dari ari delapann orang tersangka dua diantaranya dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tentang narkoba yang mana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa mengedar lebih dari 1 kg dengan ancaman penjara mati, penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pasal 112 ayat 2 yaitu pengedar diatas 5 gram dengan ancaman seumur hidup, penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun, dan unutk pengguna  penjara maksimal 4 tahun,”Ungkap Kapolda . 


#GP | M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS