Foto: Foto bersama Wilson Lalengke, dkk setelah peristiwa menjatuhkan papan bunga di halaman Polres Lamtim (11/03/2022), masih utuh dan tidak rusak
Jakarta(GP)- Terkait munculnya dakwaan pengrusakan papan bunga bernilai total Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dua unit, yang dilakukan Wilson Lalengke dkk (Edi Suryadi dan Sunarso) di Polres Lampung Timur, Dra. Kasihhati, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) merasa kaget dan heran, ternyata masih utuh.
“Lho, ini papan bunganya katanya rusak. Ternyata... masih utuh ya? Katanya ada yang dirugikan Rp. 6 juta. Nuntut apa mereka kalau begitu?,” ungkapnya menjawab pertanyaan awak media, setelah menyaksikan foto tersebut di Jakarta, Senin (25/04/2022).
Bahkan Kasihhati berpendapat, jika tidak ada yang dirusak atau dirugikan, maka pasal yang disangkakanpun bisa batal demi hukum.
Foto: Kasihhati (kiri), Wilson Lalengke (tengah) dan pak Ustad dalam sebuah acara FPII di Jakarta
“Berarti kalau begini ceritanya, itu pasal 170 KUHP yang dikenakan, terkait pengrusakan orang atau barang, bisa batal demi hukum dong?,” tandasnya.
Dikatakan Kasihhati, dirinya juga heran dengan Polres dan Kejari Lampung Timur yang mengenakan pasal berlapis-lapis atas kasus ini.
“Saya juga sangat heran dengan Polres dan Kejari Lampung Timur. Sebesar apa sih kasus ini? Koq sampai pasalnya berlapis-lapis? Ada pasal 170, 406, 335 lah. Apa nggak mikir, negara justru mengeluarkan banyak biaya untuk penanganan kasus tipiring seperti ini? Keterlaluan,” protesnya.
Sebab itu, wanita yang kerap bicara keras terhadap para penegak hukum yang sewenang-wenang ini berharap, kasus ini segera dapat dituntaskan secara berkeadilan.
“Jika para penegak hukum di Lampung Timur, baik Polres hingga Kejari yang terkait kasus ini masih memiliki hati nurani, dudukkan persoalan ini secara berkeadilan, dan tuntaskan segera tanpa embel-embel. Itu namanya baru profesional dan punya integritas,” pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH saat ditanya soal pasal 170 KUHP mengatakan, tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama terkena pasal ini.
“Jadi, tidak semua tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama dapat menggunakan Pasal 170 KUHP. Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum. Artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana, punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat,” terangnya saat ditanya media, Senin malam (25/04/2022).
Dikatakan Ujang Kosasih, untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat dalam hal ini dimaksudkan, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum.
“Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini. Dengan demikian, proses pembuktiannya adalah harus bisa ditemukan rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang. Rangkaian perbuatan tersebut bersifat logis, dan rasional,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari aksi penjatuhan papan bunga yang bertuliskan Ucapan Selamat & Sukses kepada Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, atas ditangkapnya oknum wartawan pemeras (dimaksudkan M.Indra-Red), yang juga merupakan anggota PPWI.
Atas penangkapan yang tidak wajar terhadap anggotanya, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, Ketua Umum PPWI turun ke Lampung Timur untuk rencana klarifikasi ke Kapolres Lamtim. Namun, karena kesal tidak bertemu, kemudian mengetahui ada papan bunga yang dimaksudkan untuk wartawan M. Indra diluar pagar Polres, lalu dirubuhkan bersama (11/03/2022), dan besoknya (12/03/2022) Wilson dkk ditangkap di halaman Polda Lampung, selanjutnya ditahan.
Dalam dakwaan, muncul biaya papan bunga untuk 2 (dua) unit senilai Rp. 6.000.000,- alias Rp. 3.000.000 satu unit. Padahal, menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, papan bunga tersebut sistemnya sewa, dan harga sekitar 400 ribuan.
#CE | DANS | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar