Mendadak Jadi Pimred, Tapi Tak Bisa Nulis Berita lalu Miliki UKW Kok Bisa? - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Mendadak Jadi Pimred, Tapi Tak Bisa Nulis Berita lalu Miliki UKW Kok Bisa?

Rabu, April 06, 2022


Padang(SUMBAR).GP- Dilansir dari media siber LAMPUNGPAGI yang diterima Goop Harian Berantas, Kamis (17/03/2022) pagi, Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Suroso mengungkap adanya Pimpinan Redaksi (Pimred) media pers yang tidak bisa menulis berita, namun mendapat Sertifikat Wartawan Utama atau UKW dari Dewan Pers.


“Masa ia, orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi Pimred dan dapat sertifikat wartawan utama (UKW) ?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahinya? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior Aliansi Jurnalis Indonesia itu. Dilansir dari strateginews. Menurut Oyos, Selasa (15/3/2022), persoalan verifikasi Dewan Pers belum ada aturan wajib, dan kompetensi wartawan harus korelasi dengan kualitas dan profesionalitas Dewan Pers itu sendiri.


Hal itu diungkapkan ahli pers Lampung yang juga wartawan The Jakarta Post ini menanggapi pendapat Ketua DK PWI Lampung Iskandar Zulkarnain, terkait perusahaan harus berbadan hukum dan wartawan berkompetensi.


Terkait verfikasi dewan pers, Oyos berpendapat bahwa itu tidak ada dalam aturannya, karena yang terpenting adalah apakah media itu menjalankan fungsi pers, dan itu harus ditelisik konten kontennya.


Menurutnya, pernyataan Iskandar Pemred Lampung Post yang menyebutkan, “Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” dalam pendapat yang dilansir media, Senin 14 Maret 2022, adalah kurang tepat.


“Hal Itu tidak bener. Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu. Yang penting apakah media itu menjalankan fungsi pers. Maka yang harus ditelisik adalah kontennya,” kata Oyos yang juga pimpinan redaksi teraslampung.com di Bandar Lampung.


Masalahnya, kata Oyos selama ini verifikasi Dewan Pers baru sebatas legal formal, belum sampai ke konten. Sertifikasi wartawannya juga masih jadi persoalan.


“Masa ia, orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi Pimpinan Redaksi (Pimred) dan dapat sertifikat wartawan utama?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahinya? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior AJI.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS