Lewat Sosialisasi, Wabup Syahbudin Jelaskan Kriteria Penerima Dana Hibah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Lewat Sosialisasi, Wabup Syahbudin Jelaskan Kriteria Penerima Dana Hibah

Kamis, Maret 31, 2022

 


Sungailiat(BABEL).GP - Sosialisasi Hibah kepada Penerima Hibah Berupa Uang, digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Rabu (30/3/2022), di OR Bangka Setara, Setda Bangka.


Kegiatan Sosialisasi diharapkan memberikan informasi lengkap dan terinci, terkait kriteria penerima dana hibah serta pelaksanaannya diharapkan dapat dilakukan sesuai aturan.


"Semoga bisa tepat sasaran dan peraturan berlaku. Kami sebagai pemerintah daerah, tidak dapat mengakomodir, untuk itu kami meminta kerjasamanya. Dan semoga sesuai sasaran," jelas Wakil Bupati (Wabup) Bangka, Syahbudin saat membuka kegiatan sosialisasi.


Menurutnya, bantuan hibah sesungguhnya merupakan refleksi dari etos kejuangan pemerintah daerah untuk merealisasikan komitmen, keinginan pemerintah melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan, yayasan.


Hal tersebut dapat meliputi pengadaan sarana keagamaan agar lebih refresentatif menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas aqidah umat.


Ia menyebutkan, kegiatan sosialisasi merupakan salah satu peran penting bagi Pemkab Bangka kepada lembaga dan masyarakat, sebagai penerima bantuan hibah.


"Dengan harapan sosialisasi bantuan hibah tempat ibadah dan lainnya ini untuk dapat menerima, agar lebih tahu tentang seluk-beluk pemberian, pencairan bantuan hibah beserta pertanggungjawabannya," ucap Wabup.


Selain itu, para peserta sosialisasi juga diingkan Syahbudi, dapat memahami dengan baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan pemberian bantuan tertib hibah.


Penyelenggaraan kegiatan ini, dikatakannya, tentu tidak dapat lepas dari komitmen bersama untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan bantuan hibah lembaga keagamaan dan sarana keagamaan.


"Upaya yang dimaksud, perlu dilakukan, terutama guna meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam dan aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Hal ini, sehingga pemerintah daerah perlu melaksanakan sosialisasi yang tepat, sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dia melanjutkan, hal ini juga merupakan sebuah proses dan mekanisme pemberian bantuan hibah memiliki mata rantai yang penting artinya calon penerima hibah telah melalui proses yang memerlukan waktu, termasuk validasi dari kantor kementerian agama Kabupaten Bangka serta verifikasi ulang terhadap calon penerima dan calon lokasi bantuan oleh perangkat daerah yang berkompeten dalam hal ini bagian administrasi Kesra dan kemasyarakatan Setda Bangka.


Sementara itu, penerima hibah diharapkan dapat mengerti mekanisme pemberian bantuan hibah di Kabupaten Bangka yang dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Semoga penyaluran bantuan hibah tahun anggaran 2022 bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.


#GP | Sumber: Dinkominfotik | Iwan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS