Padang Panjang(SUMBAR).GP- Menjelang Idulfitri 1443 H, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Barat, lakukan pengawasan produk pangan yang ada di Pasar Pusat Padang Panjang, Rabu (20/04/2022).
Sub Koordinator Sumberdaya Kesehatan dan Peningkatan Mutu Dinkes, Ns. Mery Febriyeni, S.Kep, M.Kes menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Dalam Permendagri itu dinyatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan, perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah,” sebutnya.
Dijelaskannya, mulai dari awal Ramadan hingga memasuki Idulfitri, daya beli dan konsumsi masyarakat terhadap produk makanan meningkat. Seiring juga dengan meningkatnya jenis produk pangan yang diedarkan distributor.
“Untuk itu, perlu adanya pengawasan terhadap produk pangan. Seperti pengawasan izin edar, pengawasan masa kedaluwarsa, pengawasan kualitas produk pangan, serta pengawasan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya,” terangnya.
Dikatakannya, belajar dari tahun sebelumnya, di berbagai daerah masih banyak ditemui adanya parsel yang tidak menenuhi syarat. Baik dari segi keamanan, mutu dan label pangan, yang biasanya dijadikan sebagai celah bagi penjual yang “nakal” untuk menyisipkan produk pangan yang tidak menenuhi syarat. Serta masih adanya penggunaan BTP berbahaya pewarna merah pada takjil seperti Kanji Dalimo.
Sementara itu perwakilan BPOM Sumbar, Dra. Armawati Anwar, Apt menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kualitas produk pangan yang beredar. Target diutamakan pengawasan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), peredaran produk yang sudah kedaluwarsa (Expired Date/ED) dan atau yang mendekati masa ED.
“Lalu pengawasan kemasan produk pangan yang sudah rusak, pengawasan pelabelan dan pengawasan proses penyimpanan produk pangan serta pengawasan penggunaan BTP berbahaya,” tuturnya.
Kegiatan ini difokuskan pada sarana distribusi pangan di empat supermarket yang ada di Kota Padang Panjang dan Pasa Pabukoan.
Saat turun, tim menemukan produk pangan dalam bentuk repacking yang tidak memenuhi aturan pelabelan, terutama tidak adanya pencantuman masa kedaluwarsa. Kemasan produk makanan yang sudah rusak, yang berisiko masuknya kuman yang merugikan. Adanya produk makanan yang sudah mendekati expired yang masih dipajang dan satu produk yang sudah expired dua hari sebelumnya.
Juga ditemukan tempat penyimpanan yang belum memenuhi persyaratan. Seperti, belum dilaksanakan mekanisme pemisahan barang berdasarkan masa kedaluwarsanya, sehingga berisiko akan adanya barang yang dekat ED-nya masih tersimpan di gudang. Stok bahan pangan tidak dialas dan ditinggikan 10 cm dari lantai, yang berisiko terjadinya kerusakan bahan makanan karena lembab.
Sedangkan untuk pabukoan, telah dilakukan pengambilan sebanyak 25 sampel takjil yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM yang akan ditunggu hasilnya.
“Diharapkan para pedagang dan pembeli agar lebih fokus dan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. Lakukan pemisahan produk yang rusak dan produk yang sudah ED, dan atau mendekati ED dengan cermat. Segerakan melakukan penyimpanan produk pangan dengan aman, sehingga pelaku produksi pangan tidak menggunakan penggunaan BTP berbahaya,” imbaunya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar