PAPAN BUNGA ATAS NAMA TOKOH ADAT BELIUK NEGERI TUA ADALAH TIDAK SAH
tanggal : 9 April 2022
Salam Hormat, Kompak dan Damai Selalu kepada Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi Media (yang memuat berita dengan judul tersebut),
Saya dengan identitas di bawah ini :
Nama : Sopiyan Subing
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 59 Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Jabatan :
1. Ketua Pokja Revitalisasi Masyarakat Adat Lampung Timur
2. Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (Forum Suku dan Etnis) Kabupaten Lampung Timur
Ingin menyampaikan hak jawab / klarifikasi atas pemberitaan tersebut di atas sebagai berikut :
1. Bahwa saya tidak pernah di wawancarai / dikonfirmasi oleh wartawan/ media.
3. Bahwa saya tidak pernah mengaku dalam kesempatan manapun sebagai tokoh adat di Lampung Timur walaupun saya adalah ketua Pokja Revitalisasi Masyarakat Adat yang anggota serta penasehatnya adalah tokoh adat (Penyimbang) dari seluruh desa adat Lampung Timur juga Ketua dari Organisasi Suku dan Etnis di Lampung Timur tapi dalam pelaksana kerja saya memposisikan diri sebagai pelaksana, peramu terhadap perintah dan pemikiran-2 dari Penyimbang Adat, para tokoh Suku dan Etnis juga siapa saja yang peduli terhadap pelestarian Adat dan Budaya di Lampung Timur
Demikian Hak Jawab / Klarifikasi ini saya berikan untuk tujuan kebaikan kita bersama, menciptakan suasana kondusif, memberikan keleluasaan kepada Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pengadilan Negeri Lampung Timur, Para rekan-2 Lawyer, Para Pelapor, Para Tersangka, Para Saksi untuk mengikuti proses penegakan hukum terhadap peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh Pimred Resolusitv.com dan Ketua Umum PPWI serta rekan-2 yang lain.
Demikianlah Hak Jawab / Klarifikasi yang saya berikan, terima kasih, salam kompak dan damai selalu untuk kita semua.
Sopiyan Subing
Glr Ratu Perwira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar