FJKIP Padang Panjang Periode 2022-2025 Dikukuhkan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

FJKIP Padang Panjang Periode 2022-2025 Dikukuhkan

Sabtu, April 02, 2022

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Diawali dari studi koperatif wartawan Padangpanjang ke Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya ke Barus pada akhir tahun 2021. setela melakukan evaluasi dari perjalan tersebut di Pusat Dukumentasi Informasi Minangkabau pada 31 Desmber 2021. Maka sepakatlah juranlis padangpanjang mengusulkan ke Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi (FJKIP) Sumbar untuk di SK kan

FJKIP Kota Padangpanjang disahkan berdasarkan SK nomor 03/JKIP SB/B/I/2022 tentang pengesahan komposisi personalia FJKIP Padangpanjang masa bakti 2022-2025. dan dikukuhkan pada tanggal 31 Maret 2022 di Auditorium Mifan Water Park Padangpanjang.

Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono menjelaskan, Kebebasan Informasi adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol setiap langkah penyelenggara negara. Dalam sebuah sistem demokrasi yang menyatakan kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat sebagai pemberi kekuasaan, selayaknya rakyat juga memiliki hak mengkritisi dan mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Maka dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, S.IP berharap FJKIP bisa memberikan kontribusi positif bagi perkembangan keterbukaan informasi publik di Kota Padangpanjang.

Ini merupakan tugas berat dan tanggung jawab bagi FJKIP. Bagaimana menyukseskan program-program dan menyadarkan para birokrat, serta masyarakat di Kota Padangpanjang dalam hal keterbukaan informasi. Karena sesungguhnya keterbukaan Informasi Publik itu, bertujuan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.

Dan disinila peranan Pers dengan Unadang Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang tentunya dapat sejalan dengan peran FJKIP di Kota Padangpanjang untuk membantu mewujudkan good governance.

Wali Kota, Haji Fadly Amran, mengucapkan selamat kepada pengurusFJKIP Kota Padangpanjang yang telah dikukuhkan.

Transparansi menjadi salah satu obat mutakhir dari permasalahan bangsa dan negara ini. Jika informasi tersebut tidak terbuka, akan banyak terjadi kegaduhan, pola kerja akan hancur. Kepada Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, tetaplah eksis dalam menjaga keterbukaan publik,ujar Wako Fadly.

Kepengurusan FJKIP diketuai Alfian Yn, Wakil Ketua Ellefwirnofri, Sekretaris Rifnaldi, Bendahara Syafri Yanto. Dengan delapan bidang, di antaranya, Bidang Pendidikan, Sosialisasi, Advokasi, Litbang, Pemberdayaan Perempuan, Keagamaan, Sumbar Daya Manusia dan Kelembagaan.

Alfian YN mengharapkan dukungan dari seluruh elemen, baik eksekutif, legislative, yudikatif, serta komponen masyarakat terhadap eksistensi FJKIP didalam memasifkan keterbukaan informasi publik, khususnya di Kota Padangpanjang

Ketua pelaksana acara pengukuhan, Supriyanto dalam laporannya mengatakan, pengukuhan wadah para jurnalis dari lintas organisasi pers yang ada di Kota Padangpanjang itu tidak terlepas dari support dan kontribusi dari berbagai para pihak.

ini adalah awal kerjasama yang baik dengan pemerintah Kota Padangpanjang serta OPD dan stake holder yang telah memberikan apresiasinya kepada FJKIP Padangpanjang. Tertama kepada owner Grend Azizi bapak Alex Saputra dan Owner Toko Besi Hidayah Bapak Haji Ali Usman Syuib.

Kami atas nama panitia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi sehingga kegiatan pelantikan ini dapat terselenggara dengan baik, ujarnya.

FJKIP ini beranggotakan hampir seluruh insan pers yang ada di bumi serambi mekkah ini, ujar Supriyanto yang juga owner Kopi om Bento di Kota Padangpanjang.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS