Padang(SUMBAR),GP- Seorang karyawan CV Max Indo yang berinisial MS jalani persidangan penggelapan uang perusahaan. Perusahaan yang beralamat di Jalan Kampung Nias V no 7 Belakang Pondok Kota Padang ini laporkan karyawatinya karena diduga lakukan penggelapan uang perusahaan.
Kamis 7/4 kemaren MS jalani sidang pertama di pengadilan Negeri Padang.
Terdakwa MS mulai bekerja di CV Max Indo sejak 2010 dengan posisi Costumer Servive (CS). Tahun 2014 MS naik posisi menjadi kepala CS. Yang mana pada posisi ini MS di beri tugas oleh Budo Rustan yang merupakan direktur CV Max Indo untuk membuat laporan service.
Tentu di posisi ini sesuai tugas dan tanggung jawab MS memiliki akses masuk di akun perusahaan tempat dia bekerja. Dari laporan persidangan terdakwa MS diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dari tahun 2016 sampai 2019.
MS bisa login ke akun CV. Max-indo setelah memegang ID dan Pasword akun perusahaan yang mana kegunaannya adalah untuk melakukan perubahan data service maupun pengubahan nominal service dengan mencetak ulang invoice dan pengubahan biaya / nominal yang terdapat pada invoice service.
Ketika diposisi inilah MS diduga mulai berulah. Data keuangan perusahaano9 yang dirubah nominalnya oleh terdakwa.
Cara "MS" melakukan tidak pidana penggelapan uang perusahaan CV. Max-indo dengan cara merubah data service yang ada di CV. Max- indo berupa pembatalan data dan pengubahan nominal service, ada dua (2) cara "MS" melakukan data service yaitu yang pertama dengan melakukan pembatalan servis seolah olah pembatalan tersebut terjadi padahal tidak ada terjadi dengan cara saat konsumen datang untuk melakukan jasa service.
"MS" mengeluarkan tanda terima service dan memberikannya kepada konsumen selanjutnya setelah barang diperbaiki "MS" mencetak invoice sebanyak (3) tiga rangkap yang terdiri dari warna putih merah dan kuning yang mana invoice service warna putih "MS" berikan kepada konsumen untuk dilakukan pembayaran, setelan dilakukan pembayaran oleh konsumen uang tersebut terdakwa simpan dan tidak terdakwa setorkan kekasir, sedangkan kertas struk warna merah dan kuning "MS" robek dan hilangkan.
Setelah itu "MS" memanggil kembali data invoice service sebelumnya dengan menggunakan login yang memiliki akses khursus yang diberikan oleh CV.
Max-indo dan "MS" kembali mencetak ulang invoice service sebelumnya sebanyak (3) tiga rangkap lagi yang terdiri warna putih, merah dan kuning dan selanjutnya transaksi tersebut "MS" buat seolah olah batal kemudian "MS" kembali menerbitkan bukti pengambilan barang sebanyak (3) tiga rangkap.
Akibat kejadian tersebut perusahaan alami kerugian mencapai 75 juta rupiah. Menurut keterangan "MS" uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan adiknya yang kuliah, kebutuhan hidup dan sebagian uangnya juga digantikan untuk stock sparepart computer yang hilang seperti LCD laptop dan keyboard.
Atas perbuatan tersebut "MS" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, subsidiar Pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Informasi yang didapat awak media ini Kamis depan Sidang kedua akan digelar.
#GP|MEP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar