Kalau tahun lalu kita fokus pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas kantor, OPD, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD dan Kantor Wali Nagari, kini sedang disosialisasikan merubah UPZ Kantor Wali Nagari menjadi UPZ Nagari.
Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah, Lc.MA melalui Ketua II Bidang Keuangan dan Pelaporan H.Syahril Syahda, SH di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Dikatakannya, potensi Pengumpul Zakat, Infak, Sedekah ( ZIS ) dengan merubah UPZ Kantor Wali menjadi UPZ Nagari semakin luas dan lebih tinggi.
Kini Baznas Kabupaten Sijunjung sedang dan akan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan Ninik Mamak, alim ulama tentang inovasi ini sekaligus dalam mewujudkan "Nagari Zakat" di Kabupaten Sijunjung.
Dikatakan Syahril Syahda, sampai saat ini sudah terbentuk UPZ Nagari di Nagari Padang Laweh Selatan dan Nagari Guguk dalam Kecamatan Koto VII.
Kalau Nagari Padang Laweh Selatan yang baru Definitif
langsung dibentuk UPZ Nagari, sedangkan Nagari Guguk merubah status dari UPZ Kantor Wali Nagari Guguk menjadi UPZ Nagari Guguk.
Kalau kita melihat data pengumpulan ZIS di Guguk ini, ujar Syahril Syahda, saat UPZ Kantor Wali Nagari selama 12 bulan dalam tahun 2021 hanya terkumpul Rp11.685.000,- setelah menjadi UPZ Nagari Guguk tahun 2022 sampai bulan Maret 2022 telah diterima Baznas Kabupaten Sijunjung sejumlah Rp22.995.000,-
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar