Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) sidak di tujuh swalayan, mini market serta warung yang diketahui pemasangan iklan rokok, Kamis (10/03/2022).
Tim yang turun terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI dan Polri melanggar pelanggaran terhadap Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang.
“Di antara tujuh lokasi yang ditibkan tersebut, sudah pernah diingatkan anggota operasional untuk tidak membiarkan pemasaran merokok mengiklankan rokok. Namun, masih saja ditemui di tempat yang sama. Padahal iklan rokok sebelumnya sudah ditertibkan tim," kata Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, SH.
Idris didampingi Kasi Operasional, Musben Zakir dan Kasi Pembinaan, Musja Afia Warsa, SE menyebutkan, Tim Penegak Perda menertibkan dan memberikan tiga peringatan tertulis dan empat teguran lisan.
"Barang bukti berupa alat peraga rokok, stiker dan spanduk kami amankan ke Markas Satpol PP," katanya.
Ditambahkan Idris, tidak hanya menertibkan iklan, tim juga menyosialisasikan Perda KTR ini kepada pemilik swalayan, mini market dan warung, tentang ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang.
“Semoga setelah tim turun, tidak ada lagi iklan-iklan rokok berseliweran di Kota Padang Panjang. Diharapkan masyarakat paham dan menjadi pelopor untuk menjadikan Padang Panjang kota bebas iklan rokok," tutup Idris.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar