Padang Panjang(SUMBAR).GP- Baru seminggu lalu, Tim Penegak Perda kembali amankan 30 liter minuman keras (miras) jenis tuak, Sabtu (12/03/2022) malam.
"Tuak tersebut adalah milik orang yang sama. Yaitu RT (29) warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat yang terjaring dalam operasi penegakan perda Senin (07/03) lalu," ucap Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP Dibantu, Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, SH dan Kasi Operasional, Musben Zakir.
Selain menemukan 30 liter tuak, "RT" juga melayani pengunjung di tempat yang tidak seharusnya. Semua barang bukti ditemukan di dapur dan langsung ke Markas Satpol PP pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Herick, "RT" diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Tim Penegak Perda terus melanjutkan operasi dengan sasaran rumah kontrakan dan kos-kosan di Kota Padang Panjang.
"Tim melakukan pemeriksaan identitas setiap penghuni. Hal ini masih dalam rangka penegakan Perda No. 9 Tahun 2010. Alhamdulillah, tidak ditemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Tim hanya memberikan arahan kepada penghuni rumah kontrakan dan kos untuk menjaga pemeliharaan dan pemeliharaan umum," katanya.
Operasi yang dilakukan guna menyambut bulan Ramadhan agar tidak lama lagi.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar