Surat Terbuka PPWI Kepada Kapolri - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Surat Terbuka PPWI Kepada Kapolri

Jumat, Maret 25, 2022


Jakarta(DKI).GP- Terkait berlarut- larutnya kasus Ketua Umum PPWI dan anggota PPWI yang ditahan Polres Lampung Timur, jurnalis PPWI mengajukan surat terbuka kepada Kepala Polri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (25/3/2022).


Ini surat terbuka tersebut.


SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Kepada Yth,

Kepala Polri, Listyo Sigit Prabowo

di

Jakarta.


Salam Restorative Justice dan Salam PRESISI

Semoga Alloh senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan serta kekuatan kepada Bapak Kapolri.


Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) di seluruh indonesia menyampaikan surat terbuka untuk Bapak Kapolri. Kami prihatin atas penangkapan dan penahanan Ketua Umum kami.  Tentunya ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menyakitkan hati para jurnalis di Indonesia.


Dasar penangkapan, proses hukum dan kejelasan status Wilson Lalengke dalam proses hukum dilakukan oleh Polres Lampung Timur.  


Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon perhatian Bapak KAPOLRI terhadap perkara hukum yang disangkakan kepada Wilson Lalengke, yang terkesan dipaksakan yang  berakibat marwah instiusi Polri tercoreng hebat oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.  Hal tesebut tentu saja menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia & dunia internasional juga mengecam atas kriminalisasi wartawan di Polres Lampung Timur.


Sebagai Pertimbangan Bapak, kami sampaikan kronologis dari penangkapan dan penahanan Wilson Lalengke sampai dengan saat ini. 


a. Kronologis Penangkapan 

a) Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu anggota PPWI DPD Lampung Timur yang mengawal Ketua Umum PPWI di Polres Lampung Timur, dan Fata di lapangan atas telah ditangkap dan ditahannya seorang Warga Negara Indonesia yang bernama WILSON LALENGKE, seorang tokoh jurnalis,  alumni Lemhanas Angkatan 48 Tahun 2012 dan juga sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada hari Jumat, 11 Maret 2022 oleh Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yang dituduh telah merusak karangan bunga di halaman Polres Lampung Timur


b) Awalnya adanya penangkapan seorang wartawan yang bernama INDRA yang merupakan anggota PPWI pada hari Selasa, 8 Maret 2022 yang diduga melakukan pemerasan kemudian menjadi Viral di pemberitaan, ada oknum wartawan PPWI kena OTT.


c) Kemudian Ketua Umum PPWI WILSON LALENGKE pada hari Jumat, 11 Maret 2022 berkunjung kepada keluarga INDRA di rumahnya, bertemu dengan istri dan adik iparnya yang menyaksikan proses penangkapan INDRA.  Kemudian WILSON LALENGKE dan beberapa wartawan mengambil keterangan dari saksi- saksi pada saat penangkapan. 


d) Bahwa keterangan dari istri  INDRA dan saksi- saksi, ternyata INDRA ditangkap bukan karena OTT. INDRA ditangkap di rumahnya dan pada saat ditangkap tidak ada barang bukti di tangan INDRA.  Karena menurut saksi, INDRA diduga dijebak oleh RIO, adik ipar Bupati lampung Timur yang kasus perselingkuhannya diberitakan INDRA.


Kemudian RIO memohon agar berita yang dirilis INDRA di take down/dihapus dan akan diberi imbalan 50 juta oleh RIO. Kemudian INDRA menolak imbalan tersebut.  Indra berkata jika minta berita diturunkan dikenakan ‘charge’ tapi tidak banyak. Kemudian RIO menyanggupi akhirnya RIO menyiapkan uang sebesar 2,8 juta kepada teman INDRA agar diserahkan kepada INDRA. Selanjutnya INDRA memerintahkan temannya untuk mengambil uang 300 ribu (pemberian RIO) untuk beli rokok dengan kawan-kawannya. Yang 2,4 juta disuruh ditransferkan melalui ATM/ BRI Link dekat masjid (pada saat itu tidak ada polisi)


e). Setelah mendapat keterangan dari istri INDRA dan saksi-saksi, selanjutnya WILSON LALENGKE menuju Polres Lampung Timur untuk klarifikasi atas telah ditangkapnya anggota PPWI tersebut.  Setibanya di Polres Lampung Timur, WILSON LALENGKE melihat begitu banyak karangan bunga yang berjejer di halaman Polres Lampung timur yang bertuliskan ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat. 

Spontan WILSON LALENGKE merobohkan karangan bunga tersebut. Kemudian WILSON LAELENGKE menacari Kasat dan Kapolres Lampung Timur untuk mempertanyakan SOP dan prosedur penangkapan dan penahanan anggotanya.


f) Kemudian Wilson lalengke disuruh menunggu di luar, kemudian Wilson Lalengke keluar dari Polres Lampung Timur menuju Polda Lampung untuk mengadukan Reskrim Polres Lampung Timur, kemudian setelah tiba di Polda diskusi dengan Propam Polda Lampung.


d) Setelah selesai diskusi, Wilson Laengke dan rombongan keluar dari Polda. Sesampainya di gerbang Polda, gabungan Resmob Polda dan Reskrim Polres Lampung Timur sebanyak 31 personil  sudah berjejer menghadang rombongan Wilson lalengke dan 24 wartawan lainnya. 


Kemudian langsung mengelandang, menangkap WILSON LALENGKE dan 24 orang wartawan lainnya seperti bukti video yang beredar dengan cara memborgol tangan ke belakang. Sebagian wartawan dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan salah satu wartawan bernama ABAS mukanya babak belur, yang diduga keras dianiaya  oleh anggota Polres Lampung Timur (bukti -bukti terlampir)


Bapak KAPOLRI yang kami  hormati,

Ini terlalu banyak kejanggalan yang kami rasakan. 


Pada tanggal 12 Maret 2022, tim kuasa hukum mendatangi Kapolres Lampung Timur dan diterima oleh Kasat dan Kapolres, kemudian kami mengajukan surat penangguhan penahanan dalam surat penangguhan tahanan tersebut 12 pengacara dan dua orang tokoh adat turut membubuhkan tanda tangan di surat penagguhan tersebut sebagai penjamin.


Bahwa segala upaya telah dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum mengajukan restorative justice dan permohonan penangguhan telah kami sampaikan kepada Kapolres. Surat permohonan maaf kepada tokoh adat sudah disampaikan baik lisan maupun tertulis.  Tokoh adat menyerahkan proses hukum kepada Kapolres namun Kapolres Lampung Timur tidak menanggapi permohonan penangguhan dan pengajuan RJ tersebut. 


Dalam surat di atas, tertanda atas nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia, poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis singkat agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Kapolri. Kami berharap Kapolres Lampung Timur secepatnya dimintai pertanggungjawaban atas kecerobohannya sehingga institusi Polri tercoreng hebat. Dan ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia serta menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri. 


Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,

Keluarga Besar Nasional dan Internasional 

Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS