Padang Panjang(SUMBAR).GP- Guna meningkatkan fungsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan pengkajian dan pengembangan SIAK untuk skala nasional sejak 2021.
Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rimanita Erizon, ME, Kamis (10/03/2022), menyampaikan, sistem sebelumnya berupa SIAK terdistribusi dengan database terpisah. Sehingga data pelayanan terkirim secara konsolidasi dan keamanan data sulit diterapkan.
Sejak 2021 mulai dikembangkan, SIAK terpusat sehingga database hanya ada satu. Data realtime, keamanan data lebih mudah, terintegrasi dengan pelayanan kependudukan di luar negeri dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
"Dengan adanya SIAK terpusat ini, nanti akan memudahkan masyarakat dalam mengelola berbagai administrasi kependudukan. Karena sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di mana pun dan kapan pun," jelasnya.
Dikatakannya, ada beberapa manfaat teknis dari SIAK terpusat. Di antaranya, dapat integrasi tanda tangan elektronik ke pusat, minimalisir delay updating data, monitoring transaksi kependudukan, keamanan data dan syarat utama penerapan identitas digital.
Adapun tahapan pelaksanaan SIAK terpusat, tambahnya lagi, di antaranya penerapan per provinsi, cut off data, migrasi data, instalasi, konfigurasi. Dan, pendampingan persiapan kabupaten/kota dalam pelaksanaan SIAK terpusat yaitu dengan menyediakan dua orang administrator database (ADB) sebagai superuser SIAK terpusat.
Dikatakan Rima, untuk pengembangan inovasi setelah SIAK terpusat, khusus identitas kependudukan digital, ada beberapa fungsinya yaitu sebagai pembuktian identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.
“Ada juga manfaat dan keuntungannya, di antaranya pelayanan adminduk mudah, cepat, efektif dan efisien. Tidak tergantung vendor, tidak memerlukan anggaran khusus, menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik,” terangnya.
Khusus untuk syarat penerapan inovasi identitas digital kependudukan, sebutnya, ada empat, yaitu penerapan SIAK terpusat, perekaman KTP-el dan berstatus tunggal, smartphone dan jaringan komunikasi data.
Untuk proses penerbitan identitas digital kependudukan tinggal download aplikasi. Masukan NIK, email, nomor HP dan swafoto. Nanti penduduk akan menerima email yang berisikan kode aktivasi yang wajib dilakukan, sehingga nanti penduduk bisa lakukan login.
"Apabila nanti ada pihak pengguna misalnya perbankan, BPJS dan lainnya minta KTP-el, cukup tampilkan dengan dua cara. Yaitu menampilkan capture KTP pada smartphone dan menampilkan QR Code yang dapat dibagipakaikan. Jadi fisik KTP-el tidak diperlukan lagi," tutupnya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar