PPWI Cirebon Sampaikan Piagam Penghargaan ke Korban Kriminalisasi Aparat Hukum, Nurhayati - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

PPWI Cirebon Sampaikan Piagam Penghargaan ke Korban Kriminalisasi Aparat Hukum, Nurhayati

Jumat, Maret 04, 2022

Cirebon(JABAR).GP – Ketua DPC PPWI Cirebon Raya, Cahyo Raharjo, menyampaikan Piagam Penghargaan dari Dewan Pengurus Nasional PPWI kepada Nurhayati, korban kriminalisasi oknum Polres dan Kejari Cirebon, di kediaman Nurhayati, Kamis, 3 Maret 2022. Hadir mendampingi Nurhayati dalam acara penyerahan penghargaan ini, Elya Kusuma Dewi, SH, MH dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ketua BPD Citemu, Lukman Nur Hakim, dan sejumlah keluarga Nurhayati. Sementara itu, dari PPWI Cirebon selain Cahyo Rahajo, juga hadir sekretarisnya, Maulana Faqih Faturrohman, bersama sejumlah pengurus PPWI Cirebon dan beberapa wartawan media setempat.


Dalam keterangannya, Cahyo Raharjo menyampaikan bahwa piagam penghargaan PPWI dapat dilakukan hari ini setelah mendapat konfirmasi dari Nurhayati terkait waktu yang tepat untuk bertemu usai menjalani isolasi mandiri akibat terindisikasi Covid-19. “Alhamdulillah, hari ini penyerahan penghargaan dari DPN PPWI untuk Ibu Nurhayati sudah terlaksana. Kami berterima kasih kepada Ibu Nurhayati dan keluarga besarnya atas kesempatan kita bertemu dan kami dapat melaksanakan amanah dari PPWI Pusat untuk menyerahkan penghargaan langsung ke tangan beliau,” ujar Cahyo kepada media ini, Kamis, 3 Maret 2022.


Cahyo juga menjelaskan bahwa pertemuan itu sekaligus juga sebagai ajang silahturahmi dari PPWI dengan keluarga Nurhayati, pendamping hukum, pihak Badan Permusyawaratan Desa Citemu, dan masyarakat setempat. “Kita sekaligus juga sosialisasi keberadaan PPWI Cirebon Raya yang siap membantu masyarakat dalam berbagai hal, termasuk advokasi melalui media, hukum dan non litigasi. Kita siap menerima informasi dari masyarakat untuk kita carikan solusi terbaik dalam memecahkan masalah yang ada,” jelas Cahyo yang juga ditemani wakilnya, Akhmad Khotib, dalam pertemuan yang berlangsung siang tadi.


Ditanya tentang kesannya atas pemberian penghargaan tersebut, Nurhayati menjawab singkat bahwa dia tidak menduga bisa mendapatkan perhatian dari masyarakat dan bahkan diberikan penghargaan. “Saya masih tertekan banget dengan kejadian ini, dan tidak menyangka akan mendapatkan perhatian luas, dan bahkan diapresiasi serta diberi penghargaan dari PPWI,” ungkapnya singkat.


Sementara itu, Elya Kusuma Dewi, SH, MH, yang selama ini mendampingi Nurhayati dalam menghadapi permasalahan hukumnya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian PPWI dan memberikan apreasiasi kepada Nurhayati. “Kami mengucapkan terima kasih atas peran kita semua, terutama dari kalangan media massa yang sudah membantu Ibu Nurhayati dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, semoga PPWI terus dapat membantu masyarakat di masa depan,” tutur Elya yang saat ini bekerja sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Cirebon.


Dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan terima kasih kepada pengurus PPWI Cirebon yang telah membantu menyampaikan Piagam Penghargaan untuk Nurhayati. “Atas nama PPWI Nasional, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengurus dan anggota PPWI Cirebon Raya yang telah menemui Ibu Nurhayati dan menyampaikan penghargaan dari kita kepada yang bersangkutan,” ungkap tokoh pers nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi selama ini.


Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Nurhayati, warga Desa Citemu, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan kepala desanya sendiri, Supriyadi, ke aparat berwajib melalui BPD Citemu. Namun naas bagi Nurhayati, dalam proses hukum terhadap terduga koruptor Supriyadi, sang ibu dua anak itu akhirnya justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Alasan aparat, Nurhayati diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya orang lain.


Setelah berjuang selama dua tahun, usaha Nurhayati ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional. Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang turun tangan, tapi juga Menkopolhukam, Mahfud MD, langsung menengahi dan memerintahkan agar Nurhayati dibebaskan dari tuntutan hukum.


“Selain mengharapkan agar warga jangan takut melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara oleh para oknum pengguna anggaran di desanya masing-masing, kita lebih lagi berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan benar. Warga masyarakat yang menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan uang rakyat di lapangan jangan sekali-kali dijadikan tersangka saat mereka memberikan laporan ke aparat,” kata Ketum PPWI mengakhiri penjelasannya. 


#GP | APL | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS