Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) yang mulai ramai kembali di Sijunjung, menjadi perhatian serius jajaran Polres Sijunjung untuk menertibkannya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, maka tim Reskrim Polres Sijunjung bergerak pada Senin(28/3/2022) di pinggiran aliran Sungai Batanglaweh di Jorong Tanjungpauh, Nagari Muarobodi, Kecamatan IV Nagari Polres Sijunjung.
Dilokasi tersebut tim berhasil menangkap tersangka seorang operator excavator bernama Dodoi, 38 tahun warga jorong Guguk Tinggi nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung. Polisi juga mengamankan alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, dua buah dulang/jae.
Atas perbuatan ini tersangka Dodoi,dijerat dengan pasal 158 undang-undang no 03 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.
Sementara Penangkapan tersangka Alnofri (25 Thn) pengangkut kayu illegal jenis meranti sebanyak 10,2 kubit, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Sijunjung.
Jajaran Polres dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengambilan kayu tanpa ada izin di sekitar wilayah mereka, dan kayu tersebut biasanya diangkut pada malam hari.
Dengan dasar informasi tersebut, maka jajaran Polres Sijunjung melakukan rahasia sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu ada mobil truk yang lewat, melihat bermuatan berat, maka petugas mencurigai satu unit Dump Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna kombinasi Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU.
Setelah dicek, ternyata mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah,sejurus kemudian tim satreskrim mengamankan mobil Dump Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna kombinasi Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU, satu lembar STNK BA 8725 KU, 10.2732 M3 kayu meranti olahan dengan ukuran campuran, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak dan uang sejumlah Rp1.450.000, sebagai barang bukti (BB).
Akibat perbuatan tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat l huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37undang-undang nomor ll tahun 2000 tentang cipta kerja jo pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan penberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya satu tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dengan denda serendahnya 500 juta rupiah dan setingginya 2,5 milyar, jelas Kapolres.
Kedua tersangka, baik sopir truk colt diesel pengangkut kayu dan operator alat berat penambang emas diamankan di Mapolres Sijunjung, tambah Kapolres.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar