Padang Panjang(SUMBAR).GP- Terhitung Mulai Jumat (25/03/2022), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Padang Panjang dapat dilakukan secara nontunai.
Kepala Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Zulhendri, S.E saat dikonfirmasi di Kantor Samsat, Jumat (25/03/2022), mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan dua buah peralatan nontunai yang meliputi mesin EDC dan aplikasi Q-Ris.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memilih metode pembayarannya. Bisa menggunakan mesin EDC atau juga bisa dengan Q-Ris Bank Nagari.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan visi-misi Padang Panjang sebagai Smart City. Serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Zulhendri.
Zulhendri menilai, pada masa pandemi seperti saat ini, pembayaran secara nontunai atau cashless memang menjadi solusi dalam transaksi masyarakat. Dengan metode pembayaran nontunai, masyarakat dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi. Hal ini juga dapat membantu upaya penekanan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan Plat nomor luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang,” imbaunya.
Ditambahkannya, dengan pajak yang telah dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar