Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Klasifikasi, Modifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemko Padang Panjang melalui Bagian Organisasi Setdako gelar Rapat Sinkronisasi Tugas dan Fungsi Organisasi.
Rapat tersebut dipimpin Kabag Organisasi, Yohana Lisa, S.TP, M.Si diikuti sekretaris dan kasubag Umum dan Kepegawaian seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang, Jumat (11/03/2022) di Hall Lantai III Balai Kota.
"Dengan adanya Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan, guna mengantisipasi program inefektivitas dan kegiatan perencanaan dan penganggaran," sebut Lisa.
Lisa mengatakan, dengan adanya Kepmendagri, timbul beberapa permasalahan pada penginputan program/kegiatan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ada OPD yang mengalami kendala, yang disebabkan tidak sinkronnya struktur kelembagaan dengan menu SIPD.
Timbulnya permasalahan itu, Lisa menyampaikan, perlunya penyesuaian kelembagaan dengan peraturan terbaru terkait perencanaan, penganggaran dan mengacu pada nomenklatur yang telah diatur kementerian/lembaga terkait.
"Dengan adanya peraturan baru, kita perlu mengevaluasi OPD kita. Dengan tujuan memudahkan kita mencapai target kinerja, koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk kondisi existing Padang Panjang saat ini, sebutnya, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, sudah ada 21 Perwako baru yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah serta satu Ranperda tentang BPBD Kesbangpol.
Menanggapi hal tersebut, Lisa berharap, OPD bisa mengusulkan perubahan perwako, menyesuaikan dengan permendagri dan kepmendagri. Lalu untuk koordinator dan sub koordinator, agar bisa melengkapi uraian tugas.
"Tahap selanjutnya, akan dikakukan coaching clinic dan finalisasi perubahan perwako (first in, first out). Diagendakan sesuai bahan yang masuk atau OPD yang bersinggungan. Untuk selanjutnya dibahas dalam tim, kemudian dilakukan verifikasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi," tutupnya.
#GP | DF | Dega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar