Wali Nagari Padang Laweh Jouharuddin mengatakan hal itu kepada media GP, Selasa (8/3) sehubungan dengan kecermatan pemerintahan Nagari dalam memutuskan penerima BLT DD tersebut.
"Jadi penentuan penerima BLT DD bukan kemauan dan keinginan seseorang saja, tetapi disigi dari berbagai sudut pandang dalam musyawarah khusus itu," ungkap Jouharuddin yang terkenal disiplin dilingkungannya.
Dikatakannya, sebelumnya calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa didata oleh Tim Pendata sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dan ditetapkan bersama sama dalam Musyawarah Nagari Khusus.
Hasil dari Musyawarah Nagari Khusus, Pemerintahan Nagari Padang Laweh tersebut ditetapkan 74 Calon penerima BLT DD tahun anggaran 2022.
BLT Dana Desa akan disalurkan kepada penerima manfaat selama 12 bulan, dari bulan Januari sampai Desember 2022 yang jumlahnya Rp. 300.000/KK/bulannya.
Dijelaskannya, penerima BLT DD tahun 2022 tersebut, di Jorong Koto Padang Laweh 12 KK, Jorong Taratak Betung 17 KK, Jorong Sungai Gemiri 21 KK dan Jorong Bukit Gombak 24 KK dengan total 74 KK.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar