Pelaku Curas Suami Istri Alfiandri (44 thn) warga desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dan Elmi Yanti (49 thn) jorong Aia Tabik Kenagarian Kamang Mudik Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Sumbar.
Keduanya ditangkap di Pekan Baru yang satu orang lagi Anto masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).Curas yang dilakukan oleh suami istri ini terjadi pada Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. korban Yulinar (64 thn)warga Jorong Tepi Balai Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan. Modus operandi yang dilakukan Curas tiga provinsi Riau, Jambi dan Sumbar ini, pada siang itu korban dinaikan ke dalam mobil toyota calya warna silver BA 1417 OH di Jorong pasar Tanjung Ampalu Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto Vll. Korban di dianiaya diatas mobil dan barang berharga dipereteli dan korban kemudian dibuang didaerah Sungai Lasi Kabupaten Solok.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah 5 ( lima) kali mereka lakukan, ada yang di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Jambi. Tersangka mencari mangsanya dengan keliling pakai mobil, lalu merayu sasaran yang menjadi korban, dan memaksa naik ke atas mobil. Sejurus kemudian korban dianiaya dan dipereteli barang berharganya, lalu korban dibuang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ke 4e K.U.H Pidana dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun, jelas Kapolres.
Pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Sijunjung pertama kejadian 14 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Kecamatan Koto Vll dengan pelaku Riki Ardi sedang menjalankan hukuman di Lapas Tanah Datar dan Al Amin Gumanta sedang menjalankan hukuman di Lapas anak 50 Kota.
Kedua pencurian sepeda motor pada 18 februari 2022 sekitar pukul 6.30 WIB di rumah makan pondok salero Jorong Simancung Nagari Padang Busuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung dengan pelaku Muhammad Habibi (32 thn) warga Paninjau Mecamatan Bathin ll Pelayang Kabupaten Bungo.Barang yang dicuri Honda Genio BA 4880 KC.
Ketiga pencurian kotak wakaf yang dilakukan di masjid Darulsalam Muaro Bodi 8 Maret 2022 dan masjid Istiqomah Muaro Selasa 7 Maret 2022. Pelaku ditangkap di Muaro Bodi setelah membuka kotak wakaf masjid Darul Salam. Pelaku sempat kabur dari Polres dan berhasil dibekuk Satreskrim bersama masyarakat di aliran sungai batang ombilin sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka sempat terjun dari jembatan Silokek dan berhasil oleh Jang Kuring bersama masyarakat dan anggota Polres.
Para pencurian Sepeda Motor ini dijerat pasal 363 ayat l ke 3e dan ke 4e K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 ( Tujuh) tahun, Kata Kapolres.
#GP | Herman | Relis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar