Kapolres Apresiasi Kasat Narkoba AKP Efendi atas keberhasilannya amankan terduga penyalahgunaan Narkoba. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kapolres Apresiasi Kasat Narkoba AKP Efendi atas keberhasilannya amankan terduga penyalahgunaan Narkoba.

Kamis, Maret 10, 2022


Sijunjung (SUMBAR).GP- Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH.SIK.MH mengatakan, jajaran Sat Narkoba berhasil meringkus  5 orang diduga pemakai Narkoba jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Sijunjung dalam waktu 2 pekan terakhir ini.

Hal itu disampaikan Kapolres Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan dan Kasat Narkoba AKP Efendi dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Kamis (10/3).


Terduga pemakai pertama adalah Miki Pratama, kelahiran 20 Mei 2003, eks pelajar, alamat Jorong Ranah Tibarau, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 yunto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kedua Marjohan panggilan Johan, kelahiran di Lubuk Jambi, 15 Maret 1970 pekerjaan sopir, alamat Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Ketiga Soefyanto panggilan Sofi, kelahiran di Kendal, 2 Februari 1981, swasta beralamat Jorong Sungai Tambang Tiga Blok C Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Kepada dua pemakai ini disangkakan pasal 114 ayat (1) Yunto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berikutnya Irawan panggilan Iwan, kelahiran di Sungai Tambang, 10 Juli 1969, petani kebun, beralamat Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) Yunto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kelima, nama Alex Junaidi panggilan Junaidi, kelahiran Sijunjung, 25 Juni 1970, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) Yunto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Lazuardi.


Jadi semua ini adalan PR terberat kami, kata Lazuardi kepada Wartawan. Terimakasih kita ucapkan kepada Kasat Narkoba AKP Efendi yang baru 2 pekan diberikan tanggung jawab ini,  ternyata mampu dan sukses mengamankan para terduga pemakai Narkotik ini. 


Kepada AKP Efendi dan anggota Sat Narkoba, agar lebih giat lagi. Sehingga kedepannya kita bisa menangkap bandar dan pengedar di wilayah hukum Polres Sijunjung ini.


" Semua pemakai maju, apalagi bandar dan pengedarnya," tegas Lazuardi.


"Target kami, semua pengedar dan bandar Narkoba akan kami tuntaskan," lanjut Kapolres.


"Sijunjung tidak main main dengan Narkoba, semua pemakai maju, apalagi pengedar dan bandarnya pasti diproses, " kata Lazuardi.


#GP | Herman | Relis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS