Kabar Gembira, Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Diperpanjang Hingga 15 Juni - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kabar Gembira, Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Diperpanjang Hingga 15 Juni

Sabtu, Maret 26, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi hingga 15 Juni 2022.


Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M saat dikonfirmasi, Jum'at (25/03/2022) di ruang kerjanya, mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.


Menurut Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.


“Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,” sebutnya.


Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.


"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus. Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu,” katanya.


Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu. Aldy Lazzuardi, STK, SIK. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang  hingga 15 Juni ini.


“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, Kita berkontribusi Untuk meningkatkan PAD Kota Padang Panjang, Demi pembangunan daerah,” ujarnya.


Informasi pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS