Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim Satpol PP menertibkan jumlah pelajar yang diamati saat berlangsung berlangsung. Rabu (09/03/2022), sembilan pelajar dibawa ke Markas Satpol PP. Sebelumnya pada Selasa (08/03/2022), 30 pelajar ditertibkan dan delapan orang di antaranya juga dibawa ke markas.
Kasi Operasional Satpol PP, Musben Zakir menyampaikan, dalam penertiban hari ini, sebenarnya ada 10 pelajar yang memiliki. Namun satu orang berhasil ditangkap saat hendak dibawa ke markas.
Pelajar ini sengaja kami amankan ke markas untuk diberikan pembinaan. Selain pelanggaran Perda No 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, mereka juga mengolok-olok anggota kami di lapangan,” tulis seraya menyebutkan mereka ditertibkan dari sebuah warung di Kelurahan Ngalau.
Pelajar yang dibawa, katanya, diserahkan kepada Seksi Pembinaan, untuk diberi binaan, sosialisasi Perda dan menandatangani surat pernyataan.
Sehari sebelumnya, Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI dan Polri juga merilis di tiga lokasi.
"Kami menemukan 30 pelajar yang duduk-duduk di warung saat jam berlangsung. Bahkan kedapatan ada yang merokok di sana," sebut Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, SH.
Dari 30 itu, katanya, delapan di antaranya kedapatan merokok, dibawa ke Markas Satpol PP. Mereka menerima untuk dipanggil orang tua masing-masing dan diberikan pembinaan. Sedangkan pemilik warung diberikan peringatan karena menjual rokok dan menyediakan tempat untuk pelajar merokok.
“Saat ini kami masih memberikan tindakan persuasif kepada pemilik warung. Jika kedapatan masih menjual dan menyediakan tempat untuk pelajar yang merokok, pemilik akan mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Idris.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar