Jakarta(DKI).GP - Tersangka (TSK) Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan TSK telah diserahkan pihak Penyidik Polda Papua Barat (PB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, S.H, M.H kepada media ini, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Billy, sehari sebelumnya yakni pada hari Senin (21/2/2022) bertempat di Kejari Manokwari telah dilakukan penyerahan TSK dari Penyidik Polda PB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari. “TSK sudah diserahakan dari Penyidik Polda Papua Barat ke JPU Kejari Manokwari, dan TSK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan. Sementara JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Selasa (22/2/2022) sore.
Sementara, Kejari Manokwari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Ihsan Husni, SH, mengaku dan membenarkan bahwa terkait TSK Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Buktinya telah dilakukan Tahap II (dua), dilimpahkan dari Polda PB ke kepada pihaknya (Kejari Manokwari - red). ”Kami sangat serius menangani perkara ini, kami tak main-main, dan TSK saat ini ditahan selama 20 hari ke depan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya guna kepentingan persidangan di Pengadilan,” kata Ihsan Husni.
Sejalan dengan keterangan Kasi Intel, Kasi Pidum Kejari Manokwari, Hardiansah, SH saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyebut bahwa perkara bernomor PDM 05//R.2.10/Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022 sedang diproses oleh pihaknya. ”Tersangka disangkakan dan dikenai Pasal 170 KUHP dan sudah diserahkan TSK dan Barang Buktinya pak,” kata Kasi Pidum menjawab pesan WhatsApp Ketum PPWI Wilson Lalengke.
Atas perkembangan baik itu, PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua Barat yang telah merespon cepat pemberitaan media massa tentang kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap wartawan Papua Barat atas nama Zainal La Adala serta memproses pelakunya. Sebagaimana diketahui bahwa Zainal telah menjadi korban penyerangan, pemukulan dan pengeroyokan di atas KM Labobar saat dalam perjalanan dari Manokwari ke Nabire oleh Regen Roy Rogers Yaas yang merupakan anggota Polisi Papua Barat [1].
PPWI merespon kerja baik yang telah dilakukan Penyidik Polda Papua Barat dengan menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada institusi Polri di Provinsi Papua Barat yang digawangi Irjen Pol Tornagogo Sihombing, SIK, M.Si itu. “PPWI dengan tulus hati memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Daerah Papua Barat. Sukses dan Jaya selalu Kepolisian Daerah Papua Barat,” demkian tulisan yang terbaca pada Piagam Penghargaan PPWI dimaksud.
Dengan tindakan tegas, ujar Lalengke, memproses oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana terhadap wartawan Zainal La Adala itu, Polda Papua Barat telah memberikan contoh penanganan kasus yang dilakukan anggotanya. Contoh tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran dan memberi efek jera kepada anggota Polri lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Lebih daripada itu, saya berharap dengan kasus ini Kapolda Papua Barat rutin memberikan pembinaan kepada anggotanya, agar pelanggaran anggota bisa diminimalisir lagi ke depannya. Saya mengapersiasi Kapolda Papua Barat beserta jajarannya atas keseriusan memproses perkara penyerangan yang menimpa korban Zainal La Adala yang merupakan anggota PPWI Papua Barat,” tandas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
#GP | ZLA | Red
Catatan:
[1] Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/wartawan-papua-barat-zainal-la-adala-dianiaya-oknum-polisi-di-km-labobar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar