Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (21/02/2022).
Kepala Bidang Gakda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP, menjelaskan, PKL yang ditertibkan adalah mereka yang nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Hal tersebut, kata Erick, dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum,” katanya.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar