Padang Panjang(SUMBAR).GP- Guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mempromosikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM) se-Kota Padang Panjang.
Hal ini disampaikan, Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH dalam acara Sosialisasi Manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, Rabu (23/02/2022), di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT).
Ewa mengatakan, dalam program ini, DPMPTSP akan berkontribusi iuran BPJS TK selama satu tahun ke depan. Dengan harapan, untuk tahun berikutnya dapat membagikan ke OPD terkait, agar program ini bisa berkelanjutan.
"Ini salah satu bentuk kepedulian Pemko untuk memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada LPM dan PSM di Kota Padang Panjang. Ini juga merupakan tindak lanjut dari pelatihan guna meningkatkan jumlah jaminan jaminan sosial," terangnya.
Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan, sebut Ewa, bertujuan untuk mengedukasi LPM dan PSM tentang manfaat jaminan sosial dari BPJS-TK. Salah satu manfaat yang nantinya akan didapat adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK) dengan total santunan mencapai Rp 42 juta.
Ewa berharap, dengan sekaligus menanggungnya iuran BPJS-TK oleh Pemko, dapat memberi rasa aman dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja oleh pengurus LPM dan PSM saat melakukan pembinaan, dan mengalirkan aspirasi masyarakat.
#GP | DF | Dega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar