Pemko Bayarkan Jaminan Kesehatan untuk Imam Masjid, Gharin dan Guru TPQ - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Bayarkan Jaminan Kesehatan untuk Imam Masjid, Gharin dan Guru TPQ

Selasa, Februari 08, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk imam, gharin masjid dan musholla serta guru TPA/TPQ selama satu tahun. 


Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (08/02/2022). 


Tahun 2022 ini, kata Ewa, akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap pekerja atas dedikasinya, dengan ikut melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja.


"Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padang Panjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi," jelasnya. 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padang Panjang yang sudah sangat peduli terhadap para pekerjanya. 


"Ini luar biasa sekali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko khususnya kepada Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan DPMPTSP yang merealisasikan cita-cita yang sangat mulia ini," ujar Ocky. 


Ia juga mengatakan, Padang Panjang merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Sumatera Barat yang sudah menjalankan Universal Labour Coverage (ULC). Di mana masyarakat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD. 


Selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan. Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja. 


#GP | DF | Shintia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS