Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Penerapan Permendag Belum Optimal - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Penerapan Permendag Belum Optimal

Jumat, Februari 04, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dari laporan pemantauan perkembangan harga pangan strategis minggu pertama Februari tahun 2022 yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), terpantau harga minyak goreng di Pasar Pusat Padang Panjang masih tinggi.


Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Putra Dewangga, S.S, M.Si selaku Sekretaris Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang mengatakan, harga minyak goreng terpantau masih belum sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng.


“Dari pemantauan yang dilakukan ke lapangan, harga minyak goreng di Pasar Pusat Padang Panjang masih berkisar di harga Rp 19.000 s/d Rp 21.000 per liter. Artinya pedagang masih belum menyediakan minyak goreng yang sesuai dengan HET tersebut, karena mereka masih menghabiskan stok lama,” terangnya.


Pada hari ini, Jumat (04/02/2022), pihaknya juga melakukan pemantauan harga minyak goreng bersubsidi langsung ke lima minimarket/swalayan yang ada di Kota Padang Panjang.


Hasil survei tersebut, jelas Putra, pada minimarket AB Mart, hanya tersedia minyak goreng biasa bersubsidi, yaitu Salvaco dengan harga Rp 14.000/liter. Di Paris Swalayan, saat ini tersedia minyak goreng biasa bersubsidi, yaitu Salvaco dan Sipp dengan harga Rp 14.000/liter. 


Pada minimarket Arena Mart, tidak tersedia lagi minyak goreng bersubsidi lantaran stok habis. Lalu, di Dilaraft Mart dan Azzura Mart belum tersedia minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, baik yang biasa maupun premium. 


“Sedangkan informasi dari pengelola minimarket KPN Balaikota, menyebutkan beberapa hari lalu pihak distributor sudah menarik seluruh minyak goreng merek premium yang harganya masih belum sesuai HET. Tapi sampai saat ini belum juga dikirim minyak goreng pengganti dengan harga sesuai HET,” sebutnya.


Dikatakannya lagi, dari hasil survei ini tergambar bahwa pada minimarket/swalayan Padang Panjang masih belum menyediakan minyak goreng bersubsidi yang sesuai dengan HET Permendag.


Dengan hasil pemantauan yang dilakukan di pasar dan swalayan, Putra, menganalisa, kenaikan Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional sepertinya dimanfaatkan pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga secara serentak. Pemerintah sudah turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp 14.000/liter, namun terbukti tidak efektif.


Terhitung 1 Februari 2022, pemerintah pusat mengubah lagi kebijakan dengan penetapan HET, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Di mana izin ekspor CPO baru bisa dikeluarkan jika kebutuhan dan harga  dalam negeri sudah terpenuhi sesuai yang ditentukan.


“Namun setelah hampir seminggu kebijakan ini diterapkan, belum juga mampu membuat minyak goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan di pasar-pasar rakyat. Bahkan di beberapa tempat ada kecenderungan terjadi kelangkaan minyak goreng,” sebut Putra.


Menyikapi hal ini, Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang melalui Disperdakop UKM, Dispangtan dan Bagian Perekonomian SDA akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng ini di pasar dan minimarket yang ada di Kota Padang Panjang.


TPID Kota Padang Panjang juga akan mengintensifkan koordinasi dengan TPID Provinsi Sumatera Barat untuk mendorong penerapan Permendag No. 6 Tahun 2022 di Sumatera Barat.


#GP | DF | Dega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS