Bahas Kuota, Pemko Ikuti Kelas Konsultasi DTKS dan PBIJKN - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bahas Kuota, Pemko Ikuti Kelas Konsultasi DTKS dan PBIJKN

Kamis, Februari 17, 2022

"Wawako Asrul Apresiasi Perhatian Ketua"


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang ikuti Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) Tahun 2022. 


Acara digelar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta BPJS Kesehatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.


Hadir mengikuti kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nofiyanti, S.STP, M.Si bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Maini, Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Drs. Osman Bin Nur, M.Si, Kabid Yankes, Promkes dan SDK Dinas Kesehatan, Elza Martalena, SKM dan Adminkes Ahli Muda Dinas Kesehatan, Yulia Desmon, SKM, M.Cio di Ruangan VIP Balai Kota, Kamis (17/02/2022). 


Plt. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, M.Epid menyebutkan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka memenuhi kebutuhan kesehatan harus memiliki prinsip jaminan sosial yang kesertaannya bersifat wajib tidak memandang status sosial. 


“Maka dari itu, pentingnya mengupdate, memvalidasi agar mengurangi hambatan masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan. BPJS sendiri memiliki tugas menerima pendaftaran, memungut dan mengumpulkan iuran dari pemerintah,” jelasnya.


Setiap peserta, sebutnya, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang valid. “Jangan sampai data tidak valid, namun ia tetap menerima iuran," katanya mengingatkan. 


Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Prof. Dr. Zainal Arifin, M.Kom, menerangkan, DTKS adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).  


“DTKS sendiri memuat 40 persen penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah. Setiap data yang ada selalu di-update. Kami di sini, setiap ada yang meninggal dan lahir, terus meng-update data. Jadi tidak ada lagi yang telah meninggal menerima iuran," sebutnya. 


Menyikapi itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memvalidasi jumlah penerima JKN bersama BPJS dan Kemensos. Lantaran setiap yang ingin mendapatkan PBIJKN harus masuk dalam data DTKS. Jika tidak ada di DTKS, maka tidak berhak menerima PBIJKN.


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS