175 ASN Disetarakan ke Fungsional, 31 Lagi Tunggu Persetujuan Kemendagri - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

175 ASN Disetarakan ke Fungsional, 31 Lagi Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, Februari 11, 2022

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Pemko Padang Panjang telah menyetarakan 175 ASN.


Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Zendra Permana, S.IP, saat dikonfirmasi, Jumat (11/02/2022), menjelaskan, penyetaraan itu dilaksanakan berdasarkan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.


"Batas waktu pengangkatan dan pelantikan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021 lalu," jelasnya.


Dikatakannya, pejabat administrasi yang dilantik ke dalam jabatan fungsional tersebut sudah mendapat persetujuan melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8755/OTDA tertanggal 30 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat.


Sebelum surat Kemendagri di atas terbit, terlebih dahulu Pemerintah Daerah mengirimkan surat rekomendasi penyetaraan jabatan dari Pemerintah Kota ke Kemendagri yang batas pengusulannya pada 31 Juni 2021.


"Namun, saat ini masih ada usulan 31 orang yang belum keluar penetapannya dari Kemendagri yang telah kita usulkan pada 16 desember 2021 lalu," ungkapnya.


Zendra menyebutkan, terhadap pejabat administrasi yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional menerima tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan jabatan administrasi sebelumnya. Ini sampai berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyetaraan jabatan.


Dimasa transisi jabatan pejabat fungsional yang telah disetarakan, akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator pada jabatan administrasi sebelumnya. Juga diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit.


"Adapun untuk jabatan fungsional umum lainnya, saat ini kita masih menunggu aturan lebih lanjut,” tuturnya.


#GP | DF | Andes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS