Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.Kepala SPNF SKB Muaro, Sugiatmi, S.Pd dalam wawancaranya dengan media www.goparlement.com di ruang SKB Muaro, Rabu (5/1).
Retribusi itu diterima atas penyewaan penggunaan Aula Pertemuan, mess penginapan dan ruang belajar oleh berbagai Panitia Pelaksana kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019.
"Alhamdulillah, kita bisa himpun penerimaan Retribusi tahun 2021 lebih dari yang ditargetkan semula," ungkap Sugiatmi.
Selain itu Sugiatmi menuturkan, SPNF SKB saat ini mempunyai warga Belajar dengan jumlah 157 orang dengan rincian Program Paket A sebanyak 17 tingkat kelas VI SD, Program Paket B sebanyak 79 orang dengan tiga tingkat kelas 7,8 dan 9 sedangkan Paket C berjumlah 58 orang juga tiga tingkat kelas 10, 11 dan 12.
Disebutkannya, pelaksanaan proses pembejarannya pada tiga lokasi yaitu di Kampus SKB Muaro, Surau Simuong Sijunjung dan di Pudak pada SDN 26 Sijunjung.
Selain melaksanakan program Paket A, B dan C itu, SPNF SKB juga mengelola Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dengan layanan Tempat Penitipan Anak (TPA). Jumlah anak 15 orang dengan tenaga pengasuhnya Eliza Novita, Wika Marlina, S.Pd dan Musri Rajiati.
"Pengelola Program Paud dengan layanan TPA adalah Ir.Dena Melfa Erita, Pengelola Program Paket B adalah Septi Fitriani, S.Ag dan Pengelola Program Paket A dan C saya sendiri," ungkap Sugiatmi.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar