Pengucapan dua kalimah syahadat sebagai bukti otentik Endang Laoli menganut Agama Islam dipandu Ketua Rumah Mualaf Kamang Baru, Emriadi,S.Ag dihadiri Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Sijunjung Buya H Syukri Rahmat,Lc.MA.
Karena pengucapan syahadatain Endang itu, dilaksanakan ba'da Shalat Jumat disaksikan banyak jemaah, tokoh masyarakat dan Pengurus Masjid setempat.
"Bahkan sebelum shalat Jumat pun, pengurus masjid Nurul Iman Kiliran Jao telah menyampaikan via mikropon masjid informasi tentang kegiatan prosesi pengucapan syahadatain calon mualaf ba'da Jumat di masjid ini," ujar Emriadi usai kegiatan tersebut.
Emriadi yang juga Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Kamang Baru mengatakan, pada hari Rabu kemarin pencatatan Administrasinys dan pembekalan sudah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kamang Baru oleh Pengurus rumah mualaf.
"Endang Laoli berkeinginan kuat masuk Agama Islam ingin mendapatkan ketenangan hati, sebab beberapa waktu belakangan ini hati ini, selalu gundah dan resah tidak tahu sebabnya, dalam fikiran saya datang sesuatu meyakinkan bisa tenang dengan manganut Islam," katanya kepada Emriadi saat wawancara dan konsultasi tentang prosesi masuk Islam.
"Benar saya saat ini, sungguh nyaman dan bahagia," ungkapnya usai mengucapkan dua kalimah syahadat.
Dari keterangan Emriadi, Endang saat masuk Agama Islam ini didampingi seorang anak kecilnya usia 2 tahun, tentu otomatis ia mengikuti orangtuanya, dan keluarganya yang lain belum masuk islam, mungkin menyusul.
Dari keterangan yang diterima kata Emriadi, saudara Endang juga sudah banyak berdomisili di Kenegarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru.
Dijelaskan oleh Emriadi persyaratan yang wajib dipenuhi bagi setiap mualaf di Kecamatan Baru adalah ;
1. Berdomisili di Kecamatan Kamang Baru dibuktikan degan Surat Keterangan Wali Nagari.
2. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kamang Baru.
3.Surat pernyataan keluar agama terdahulu pakai matrai 10 ribu rupiah yang ditandatangani oleh bersangkutan.
4.Surat pernyataan masuk ke dalam agama islam bermatrai 10 ribu rupiah yang ditandatanginya, diketahui 2(dua) orang saksi dan Wali Nagari.
5.Pas foto 2x3 sebanyak dua lembar. Dan kepada mereka yang mualaf diberikan sertifikat.
Ketua MUI Sukri Rahmat dalam nasehatnya, Syahadat
adalah kesaksian seseorang pemeluk Islam, ada kewajiban
yakni melaksanakan shalat fardu 5 kali dalam sehari. Laksanakan shalat seberapa mampu dulu.
" Yakinlah seyakin-yakinnya kepada Alllah dan taatlah setaat taatnya kepada Allah, ada yang hilang tapi ada yang datang," tegas Syukri Rahmat menasehati Endang.
Selanjutnya, Syukri Rahmat menguraikan dan memjelaskan rukun islam dan
menyebutkan shalat itulah yang menghubungkan kita dengan Allah, kalau menghadapi masalah minta tolonglah kepada Allah, Insya Allah akan mengatasi masalah kita itu.
"Dan kepada semua jemaah yang membantu mualaf dan yang hadir dalam prosesi ini, semua dapat pahala dari Allah, Swt serta untuk menjaga hidayah caranya ikut wirid atau pengajian," jelas Syukri Rahmat.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar